KOTABUMI (PI) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi resmi memindahkan seluruh aktivitas pelayanan keimigrasian dan administrasi perkantorannya terhitung mulai Senin, 15 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai persiapan pemugaran total gedung kantor utama yang dinilai sudah tidak ideal untuk menunjang keselamatan dan kenyamanan publik.
Selama masa renovasi, seluruh pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dialihkan ke lokasi sementara di STIE Ragam Tunas Lampung (RATULA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Aaron Nicky Santosa, menyatakan bahwa relokasi ini merupakan langkah strategis demi menjaga pelayanan tetap berjalan prima.
”Pemilihan lokasi STIE Ratula telah melalui kajian mendalam agar aspek fungsional pelayanan keimigrasian tetap berjalan tanpa ada hambatan sama sekali selama masa pemugaran gedung utama,” ujar Aaron dalam keterangan resminya, Senin (15/6/2026).
Perubahan alamat kantor layanan diharapkan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen keimigrasian diimbau untuk memperhatikan perubahan alamat berikut,
Alamat kantor lama (Dikosongkan):
Jalan Tjokoel Soebroto No.75, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Alamat Kantor Sementara (Aktif Pelayanan):
STIE RAGAM TUNAS LAMPUNG (RATULA), Jalan Kapten Mustofa, Kebun Empat, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Kode Pos: 34515).
Menyikapi perhatian publik terkait paket Pengadaan Sewa Gedung pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2026 dengan Kode RUP 66056535 senilai Rp778.850.000, pihak Imigrasi Kotabumi memberikan klarifikasi tegas demi mewujudkan transparansi informasi.
Aaron menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan Pagu Anggaran, yaitu batas maksimal alokasi dana dari negara yang belum dipotong pajak dan belum disesuaikan dengan realisasi riil kontrak pasca-negosiasi.
Lebih lanjut, anggaran tersebut bersifat kumulatif untuk kebutuhan operasional selama kurang lebih 6 (enam) bulan, dan tidak semata-mata diperuntukkan bagi biaya sewa fisik gedung. Nilai tersebut mencakup 5 komponen vital berikut:
Pekerjaan Konstruksi Fisik & Penataan Ruang: Pembuatan sekat ruangan untuk memisahkan ruang pelayanan publik, ruang foto/wawancara, ruang server, dan ruang administrasi.
Untuk pemasangan jaringan TI khusus yang tersinkronisasi langsung dengan pusat data Direktorat Jenderal Imigrasi.
Fasilitas Kenyamanan Publik: Pemasangan sistem pendingin udara (AC) di ruang tunggu serta dekorasi interior standar nasional.
Rehabilitasi Fasilitas Vital: Perbaikan sarana sanitasi dan kamar mandi untuk masyarakat umum dan pegawai.
Mobilisasi Aset: Biaya angkut dan penataan kembali seluruh sarana kerja dari kantor lama ke lokasi sementara.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi menjamin bahwa seluruh pemanfaatan anggaran negara ini dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, serta akuntabel di bawah pengawasan ketat internal maupun eksternal.
(Juani Pospera/Red)
Kantor Imigrasi Kotabumi Pindah Sementara ke STIE Ratula, Tegaskan Anggaran Rp778 Juta Bukan Cuma untuk Sewa Gedung







