OKI – (Pl) Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mempertanyakan pengelolaan aset publik serta penegakan ketertiban umum di daerah tersebut. Pertanyaan muncul menyusul dugaan adanya jual beli ilegal tempat usaha di Pasar Shopping Kayuagung yang diduga dibiarkan berlangsung, sementara hasil transaksi tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terkait kondisi area publik lainnya.
Dugaan jual beli tempat usaha yang dianggap ilegal tersebut disebut terjadi di sejumlah titik kawasan Pasar Shopping Kayuagung. Warga menyebut praktik tersebut diduga melibatkan lapak-lapak usaha yang berada di sekitar area pasar, termasuk lapak konter yang berada di samping Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) serta lokasi pedagang pakaian yang berada di sisi kanan pintu masuk Pasar Shopping Kayuagung. Masyarakat menduga transaksi tersebut tidak dilakukan secara transparan dan tidak memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten OKI.
Selain persoalan pasar, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait keberadaan anak jalanan dan kelompok yang kerap disebut sebagai anak punk di wilayah Kayuagung. Meskipun pihak berwenang telah melakukan penertiban, jumlah mereka tetap menjadi perhatian masyarakat. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan setelah muncul informasi dugaan pencurian uang kotak amal di Rumah Makan Hikmah, yang telah dilaporkan ke kepolisian.
Tak hanya itu, sebuah dompet milik pembeli yang jatuh saat bertransaksi juga ditemukan di rerumputan Pasar Shopping Kayuagung saat petugas melakukan pembersihan area. Hal ini membuat masyarakat menduga adanya praktik mengambil barang yang tidak menjadi haknya.
“Kita sudah melihat upaya penertiban terhadap anak-anak punk, namun sepertinya jumlah mereka tetap ada. Bahkan kini ada yang berani mencuri uang kotak amal di Rumah Makan Hikmah dan dompet pembeli yang jatuh ditemukan di rerumputan pasar, membuat kita menduga ada yang mengambil barang tidak menjadi haknya,” tambah tokoh masyarakat.
Warga menilai perlu adanya penjelasan dari pihak terkait guna memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan Pasar Shopping Kayuagung guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Apabila memang terdapat transaksi yang berkaitan dengan aset daerah, masyarakat berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan sehingga manfaatnya dapat dirasakan melalui peningkatan penerimaan daerah,” kata seorang tokoh masyarakat.
Pengamat hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset publik. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf hukum Hans Kelsen yang menegaskan bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten kepada setiap pihak guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, dalam konteks penanganan persoalan sosial, sosiolog Émile Durkheim berpandangan bahwa penyelesaian persoalan sosial memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya melalui penertiban, tetapi juga melalui upaya yang menyentuh akar permasalahan.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan kepada publik serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung secara transparan, ketertiban umum tetap terjaga, dan rasa aman masyarakat meningkat.
Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi kepada publik.
(Jul PPWI/Tim Redaksi)







