Kucuran Dana Kemenkes Rp91 Miliar untuk RSUD Ryacudu Kotabumi, Praktisi Hukum: Jangan Jadi Ladang Korupsi Baru

Avatar

Kucuran Dana Kemenkes Rp91 Miliar untuk RSUD Ryacudu Kotabumi, Praktisi Hukum: Jangan Jadi Ladang Korupsi Baru

LAMPUNG UTARA (PI) – Bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebesar Rp91 miliar untuk RSUD Mayjen H.M. Ryacudu Kotabumi menjadi kesempatan emas bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Anggaran besar ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan medis bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

​Namun, di balik peluang besar tersebut, bayang-bayang risiko korupsi yang terorganisasi turut mengintai jika pengawasan sejak dini diabaikan.

​Praktisi hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., CPS., menegaskan bahwa proyek pemerintah bernilai fantastis secara empiris kerap menjadi sasaran empuk praktik lancung. Modus operandi yang sering terjadi meliputi:

    • ​Pengaturan proyek dan pengondisian pemenang tender.
    • ​Penggelembungan harga (mark-up).
    • ​Manipulasi spesifikasi serta pekerjaan yang tidak sesuai standar mutu.
    • ​Praktik haram pembagian komisi (fee) kepada pihak tertentu.

​”Anggaran Rp91 miliar ini jangan sampai berubah fungsi dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen memperkaya segelintir orang. Kalau sejak awal sudah ada intervensi kepentingan, maka yang dibangun bukan rumah sakit yang berkualitas, melainkan skenario penyimpangan yang ujungnya merugikan masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Bang Su tersebut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

​Suwardi mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemerintahan tidak amnesia terhadap rekam jejak RSUD Ryacudu. Dalam beberapa tahun terakhir, rumah sakit tersebut sempat terseret dalam sejumlah perkara pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan pengelola anggaran.

​”Sejarah itu jangan dihapus dari ingatan publik. Justru harus dijadikan pengingat bahwa penyimpangan sekecil apa pun dapat berujung pada proses pidana. Kalau pelajaran itu tidak dijadikan bahan introspeksi, maka kita benar-benar seperti pepatah: keledai yang jatuh dua kali di lubang yang sama,” terangnya.

​Pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan (alkes) merupakan sektor dengan tingkat kerawanan korupsi yang sangat tinggi di tingkat nasional. Suwardi pun memberikan peringatan keras kepada seluruh pemangku kebijakan agar tidak membagi-bagi proyek tersebut sebagai “jatah” kelompok.

Pihak yang Disorot

Catatan Peringatan

Pejabat & Oknum

Jangan menganggap proyek ini sebagai ladang yang bisa dibagi-bagi (jatah eksekutif, legislatif, tim sukses, maupun oknum aparat).

Anggota DPRD

Jalankan fungsi pengawasan secara murni, bukan ikut mengatur, mengarahkan proyek, menitipkan perusahaan, atau meminta fee.

Pelaku Kolektif

Korupsi proyek sering kali bersifat jamaah (dari perencanaan hingga pembayaran). Tanggung jawab pidana tidak akan berhenti hanya pada pelaksana teknis.

​Menurutnya, masyarakat Lampung Utara adalah pemilik sah dari uang negara tersebut dan berhak mengawal setiap rupiahnya. Pengawasan tidak boleh pasif atau baru bergerak saat kerugian negara sudah terjadi.

​Untuk menutup celah korupsi, Bang Su mengusulkan langkah radikal berupa transparansi total dengan mempublikasikan seluruh dokumen proyek secara terbuka kepada masyarakat, akademisi, media massa, dan lembaga pengawas, yang meliputi:

  1. ​Dokumen Perencanaan dan Nilai Kontrak.
  2. ​Spesifikasi Teknis Alat dan Bangunan.
  3. ​Jadwal Pekerjaan hingga Progres Pelaksanaan di Lapangan.

​”Semakin tertutup suatu proyek, semakin besar ruang lahirnya praktik korupsi. Sebaliknya, semakin transparan prosesnya, semakin kecil peluang penyimpangan,” jelasnya.

​Menutup pernyataannya, Dr. Suwardi meminta agar bantuan pusat ini dijaga dengan integritas tinggi agar tidak berujung pada lahirnya klaster perkara pidana baru di Lampung Utara.

​”Saya mengingatkan dengan sangat tegas, jangan kotori anggaran kesehatan dengan praktik korupsi. Jangan gadaikan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kalau itu sampai terjadi, berarti kita benar-benar gagal belajar dari masa lalu,” pungkasnya.

(Andrian/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *