JAKARTA – (Pl) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menorehkan sejarah penting dalam perkembangan sistem hukum di Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Mahkamah juga memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan atau membentuk Undang-Undang Advokat yang baru dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut diucapkan.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membubarkan organisasi advokat mana pun. Sebaliknya, MK memperkuat jaminan konstitusional mengenai kebebasan berserikat, sehingga setiap advokat tetap memiliki hak untuk mendirikan maupun bergabung dengan organisasi profesi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola organisasi advokat sekaligus menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan profesi advokat di Indonesia.
Menanggapi putusan bersejarah tersebut, Pengacara Rudy Silfa, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengacara dan Aktivis Sejati (DPP PASTI) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi atas lahirnya putusan yang memberikan arah baru bagi pembentukan regulasi profesi advokat di Indonesia.
“Kami menghormati dan mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari upaya memperkuat negara hukum dan menjaga konstitusi. Putusan ini merupakan momentum yang sangat penting bagi seluruh organisasi advokat untuk bersama-sama membangun sistem yang lebih demokratis, profesional, independen, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Rudy Silfa.
Menurut Rudy Silfa, amanat Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI dan Presiden untuk menyusun Undang-Undang Advokat yang baru dalam waktu dua tahun harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan. Seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, Mahkamah Agung, pemerintah, DPR RI, serta seluruh elemen yang berkaitan dengan penegakan hukum harus duduk bersama memberikan gagasan terbaik agar lahir Undang-Undang Advokat yang benar-benar mampu menjawab tantangan zaman,” katanya.
Ia menegaskan bahwa regulasi baru harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga independensi profesi advokat, meningkatkan kualitas pendidikan profesi, memperkuat kode etik, memperjelas mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta tetap menjamin perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
“Undang-Undang Advokat yang baru harus menjadi instrumen untuk memperkuat profesi advokat, bukan sebaliknya. Regulasi tersebut harus mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas sumber daya manusia advokat, memperkuat integritas profesi, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan, tegas Rudy Silfa.
Rudy Silfa juga menilai bahwa penyusunan Undang-Undang Advokat yang baru harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan seluruh organisasi advokat yang aktif sehingga setiap aspirasi dapat didengar secara setara.
Menurutnya, semangat kebersamaan merupakan kunci untuk menghasilkan regulasi yang mampu bertahan dalam jangka panjang dan diterima oleh seluruh insan advokat di Indonesia.
Sebagai Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa menegaskan bahwa organisasinya siap mengambil bagian dalam proses penyusunan regulasi tersebut dengan memberikan pemikiran, konsep, serta masukan y
(Suradi)







