LBH Rakyat Merdeka Kritik Keras Dugaan Tebang Pilih Hukum di Lampung Utara

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka melalui perwakilannya, Chandra Guna, S.H., melayangkan kritik keras terhadap penegakan hukum di wilayah Lampung Utara. Pihaknya menilai adanya dugaan diskriminasi dan praktik tebang pilih yang mencederai rasa keadilan di tingkat bawah, sehingga jauh dari harapan masyarakat.

​Dalam keterangan resmi kepada awak media pada Jumat (3/7/2026), Chandra Guna membeberkan contoh ketimpangan nyata dalam penanganan perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum tersebut.

​Chandra Guna mengungkapkan adanya standar ganda yang mencolok dalam perlakuan terhadap para terdakwa/terpidana.

​”Ada terdakwa yang diancam pidana 2 tahun 6 bulan justru langsung ditangkap dan ditahan. Sementara itu, ada terpidana lain yang ancaman hukumannya lebih berat, yaitu 4 tahun, malah dibiarkan bebas dan tidak ditangkap. Ini namanya diskriminasi hukum! Penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara semena-mena seperti itu,” tegasnya.

​LBH Rakyat Merdeka juga menyoroti implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Chandra, pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga ratusan miliar rupiah untuk merumuskan undang-undang tersebut, namun penerapannya di tingkat bawah dinilai tidak konsisten.

​Merujuk pada asas KUHP baru, perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun seharusnya memiliki ruang pertimbangan hukum yang lebih bijaksana. Penahanan fisik secara subjektif tidak semestinya langsung dilakukan jika memenuhi syarat berikut:

  • ​Pelaku bukan merupakan residivis.
  • ​Sudah ada kesepakatan perdamaian dengan pihak korban.
  • ​Adanya komitmen kuat dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

​Jika poin-poin di atas terpenuhi, seyogianya penegakan hukum diarahkan pada hukuman pengawasan atau hukuman denda.

​”Pola penegakan hukum yang tidak konsisten—di mana ada yang ditahan dan ada yang dilepas dalam kasus serupa—merupakan bentuk cideranya rasa keadilan, baik yang dilakukan oleh Pengadilan maupun Kejaksaan Negeri Kotabumi,” tambah Chandra Guna.

​Menyikapi kondisi ini, Chandra Guna, S.H. mendesak petinggi institusi adhyaksa, mulai dari Jaksa Agung hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk segera turun tangan.

​Pihaknya meminta dilakukan evaluasi total dan pemberian teguran keras terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar institusi penegak hukum tetap berjalan lurus di atas koridor yang berlaku.

​Di akhir pernyataannya, LBH Rakyat Merdeka mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung Utara untuk meningkatkan fungsi kontrol sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap isu penegakan hukum agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar regulasi yang ada.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *