Diduga Pupuk Bersubsidi dari Lamsel Diperjualbelikan di Pesawaran, PPWI Temukan Ratusan Karung di Gudang Warga

Avatar

Pesawaran (PI) – Ratusan karung pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea diduga ditimbun di sebuah rumah warga yang dialihfungsikan sebagai gudang di Dusun Sinar Maju, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada Sabtu (4/7/2026).

​Dugaan kuat menyatakan bahwa pupuk yang diperuntukkan bagi petani tersebut diselundupkan dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Pesawaran.

​Kasus ini mencuat setelah tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung menerima laporan dari masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas bongkar muat pupuk bersubsidi lintas kabupaten ini disinyalir sudah berlangsung rutin setiap bulannya.

​”Ada pupuk jenis Phonska dan Urea di Dusun Sinar Maju itu. Hampir setiap bulan selalu ada. Katanya pupuk itu berasal dari wilayah Lampung Selatan. Coba saja dicek,” ujar salah satu sumber warga kepada media.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PPWI Provinsi Lampung, Heri Faruk, bersama tim langsung melakukan penelusuran (investigasi) ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, tim menemukan tumpukan karung pupuk bersubsidi yang disimpan rapi di dalam rumah warga.

​Saat tim PPWI melakukan penggerebekan dan pengecekan di lokasi, mereka hanya mendapati seorang pria bernama Tatang yang bertugas menjaga tempat tersebut.

  • Status Penjaga: Tatang mengaku hanya berstatus sebagai kuli bongkar muat.
  • Keterangan Penjaga: Ia mengklaim sama sekali tidak mengetahui asal-usul pupuk maupun legalitas distribusinya.

​”Saya dan warga di sini tidak tahu dari mana asal pupuk itu. Saya hanya kuli bongkar muat saja. Nanti akan saya sampaikan kepada pemilik pupuk bahwa ada yang ingin bertemu,” kilah Tatang saat dimintai keterangan.

​Demi menjaga keberimbangan berita sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim PPWI Lampung telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada pria berinisial D, yang diduga kuat sebagai pemilik ratusan karung pupuk tersebut.

​Tim mengajukan 4 poin pertanyaan krusial, meliputi:

  1. ​Asal-usul perolehan pupuk bersubsidi tersebut.
  2. ​Mekanisme pendistribusian yang digunakan.
  3. ​Legalitas izin penyimpanan di rumah warga.
  4. ​Dokumen resmi pendukung penyaluran pupuk bersubsidi.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan terpantau sudah terkirim tetapi belum mendapatkan respons atau jawaban sama sekali dari pihak yang bersangkutan.

​Pendistribusian pupuk bersubsidi secara ilegal atau keluar dari wilayah alokasi yang telah ditentukan pemerintah merupakan pelanggaran serius. Jika terbukti ada penyimpangan, kasus ini berpotensi besar diseret ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas terkait.

​Media ini bersama tim PPWI Lampung masih terus berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Pertanian, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), serta instansi berwenang lainnya guna memastikan legalitas aktivitas pergudangan tersebut.

(TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *