Bandar Lampung (PI) – Perjuangan panjang mantan anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Lampung, Aiptu Rusmini, dalam memperjuangkan hak-haknya kembali memasuki babak baru. Setelah lebih dari satu dekade berupaya mencari keadilan atas pemberhentian yang diterimanya, perkara tersebut kini disebut telah mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI hingga Mabes Polri.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Aiptu Rusmini, ia mengungkapkan bahwa sekitar satu tahun lalu dirinya diundang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI dan bertemu langsung dengan Ketua Komisi III, Habiburokhman. Dalam pertemuan tersebut, menurut Rusmini, Komisi III memberikan surat rekomendasi kepada Kapolri melalui Kadiv Propam Polri agar dilakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterimanya.
Rusmini berharap status PTDH tersebut dapat dianulir menjadi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH). Selain itu, ia juga meminta agar hak-haknya, berupa gaji dan tunjangan selama delapan tahun yang menurutnya belum pernah diterima, dapat ditelusuri dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri. Berdasarkan arahan yang diterimanya, penyelesaian perkara tersebut diarahkan melalui mekanisme internal dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Lampung agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap laporan yang telah disampaikannya.
Menurut Rusmini, apabila penyelesaian melalui mekanisme internal tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum selanjutnya akan dipertimbangkan. Namun, ia menyebut Komisi III DPR RI lebih mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu secara internal di lingkungan Polri.
Rusmini juga menyampaikan bahwa apabila perkembangan penanganan perkara tidak menunjukkan penyelesaian, maka hasil gelar perkara khusus nantinya akan dilaporkan kembali kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI sebagai bahan tindak lanjut.
“Harapan saya sederhana, hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian atas hak-hak saya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Aiptu Rusmini dalam keterangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Lampung maupun Divisi Propam Polri terkait pernyataan Aiptu Rusmini tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.(TIM/Red)







