Way Kanan (Pl) – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan secara berlanjut. Minggu (9/8/2026)
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur berusia 16 tahun dan memiliki hubungan sebagai anak tiri tersangka.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menyampaikan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga awal Agustus 2026, bertempat di sebuah rumah di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban menerima informasi dari anaknya mengenai dugaan tindakan asusila yang dialami korban. Setelah dilakukan komunikasi dan pendalaman terhadap korban, korban Melati (bukan nama sebenarnya) kemudian mengungkapkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan beberapa kali. Dalam melakukan aksinya, tersangka diduga melakukan ancaman akan membunuh ibu korban dan melati serta kekerasan untuk membuat korban tidak berdaya dan menuruti keinginannya.
Atas kejadian tersebut, Ibu korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian serta satu buah bantal.
Sementara alat bukti yang telah diperoleh penyidik berupa keterangan saksi-saksi, surat berupa hasil visum et repertum dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kronologis penangkapan telapor, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka. Dalam proses hukum tersebut, penyidik tetap memberikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum dalam menjalani pemeriksaan.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Way Kanan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”imbuh Kasatres.
Atas perbuatannya diduga telapor dikenai Pasal 473 ayat (1), (9) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 418 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 126 ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, karena korban merupakan anak tiri maka ancaman dari ancaman pokok 12 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 16 tahun penjara.
(Su’in)






