Akhirnya KONI Sumbar Bersikap Tegas: Nonaktifkan Pengurus KONI Agam Periode ( 2022-2026 ) Tunjuk Revdi Iwan Syaputra Jadi Caretaker

Avatar

Kab.Agam, pewarta investigasi.com.Komite Olahraga Nasional Indonesia – KONI Provinsi Sumatera Barat, akhirnya mengambil alih kewenangan operasional dan administrasi Kepengurusan KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026.

Langkah tegas tersebut ditetapkan melalui *Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026* tentang Pengambilalihan Kewenangan Kepengurusan dan Penunjukan Pejabat Sementara – Caretaker KONI Kabupaten Agam. SK ditandatangani di Padang pada 20 Agustus 2026 oleh Ketua Umum KONI Sumbar, *Hamdanus, S.Fil.I., M.Si*.

Adapun untuk Susunan Caretaker KONI Agam,

Dalam SK tersebut, KONI Sumbar menunjuk *Revdi Iwan Syaputra* sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam.

Struktur lengkapnya:

*Wakil Ketua I*: Helton, SH, M.Si

*Wakil Ketua II*: Dr. (HC) Mukti Ali Kusmayadi Putra, M.H

*Sekretaris*: H. Defliandi

*Wakil Sekretaris*: Fatmiarti, S.Sos

*Bendahara*: Yeni Rosanti, ST

Plus sejumlah anggota dan staf pendukung.

Berawal dari Persoalan Musorkab

Dalam pertimbangan SK, KONI Sumbar menyebut kepengurusan KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026 di bawah *Edi Busti* menghadapi permasalahan organisasi dalam pelaksanaan tugas serta proses penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten – Musorkab.

KONI Sumbar menyatakan telah melakukan supervisi. Hasilnya, terdapat tahapan dan tindakan organisasi yang dinilai perlu ditata dan disesuaikan dengan ketentuan organisasi KONI.

Sebelumnya, KONI Sumbar telah meminta penghentian sementara tahapan Musorkab dan melakukan koordinasi untuk penataan organisasi. Namun tahapan Musorkab masih dilaksanakan tanpa koordinasi dengan KONI Provinsi Sumatera Barat.

Tugas Caretaker: Tata Ulang + Siapkan PORPROV XVI

Dengan SK ini, seluruh kewenangan operasional dan administrasi KONI Agam untuk sementara dilaksanakan oleh Caretaker.

Tugas utama Caretaker:

1. Menjalankan administrasi dan kegiatan rutin organisasi

2. Melakukan koordinasi dengan Pemkab Agam, KONI Sumbar, dan cabor

3. *Memastikan kesiapan dan keikutsertaan Kabupaten Agam dalam PORPROV XVI Sumatera Barat Tahun 2026*

4. *Mempersiapkan dan melaksanakan Musorkablub* selambat-lambatnya 6 bulan sejak SK ditetapkan. Agendanya: memilih Ketua Umum KONI Agam Masa Bakti 2026–2030

SK Lama Dicabut*

SK Nomor 131 Tahun 2026 juga mencabut SK KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam Masa Bakti 2022–2026.

Masa berlaku SK Caretaker dimulai sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Musorkablub KONI Kabupaten Agam Tahun 2026. Caretaker bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat.

Dengan keputusan ini, KONI Sumbar menegaskan tujuannya menjaga keberlangsungan organisasi, pembinaan olahraga Kabupaten Agam, serta memastikan Agam siap tampil di PORPROV XVI Sumbar 2026.

(Nas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!