Soal Pinjaman Rp140 Miliar ke PT SMI 2026, Bappeda Lampung Utara Lempar Tanggung Jawab Anggaran ke BPKAD

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) – Tanggung jawab atas pengelolaan dana pinjaman daerah senilai Rp140 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) pada Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan publik. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara terkesan enggan memberikan penjelasan mendalam terkait alokasi anggaran dan memilih mengarahkan persoalan tersebut ke Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Iskandar Helmi.

​Kepala Bappeda Lampung Utara, Dewi Setiyawati, S.P., M.S.E., M.Sc., melalui Sekretaris Bappeda, Budimantohir, menjelaskan bahwa pihak Bappeda hanya berfokus pada ranah perencanaan dan pengawasan program.

​”Tugas pokok dan fungsi Bappeda terkait pinjaman daerah dari PT SMI sebesar Rp140 miliar tahun 2026 ini berfokus pada perencanaan, sinkronisasi program, serta pengawasan arah penggunaan anggaran,” ujar Budimantohir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Budimantohir mengungkapkan bahwa plafon maksimal pinjaman yang ditawarkan sebenarnya mencapai Rp250 miliar. Namun, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara hanya mengajukan Rp140 miliar berdasarkan hasil kajian tim PT SMI. BUMN tersebut menilai postur APBD Lampung Utara sangat layak untuk menerima pinjaman infrastruktur.

​Meski demikian, ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai teknis pencairan dan pengelolaan alokasi dana secara rinci, pihak Bappeda enggan berkomentar banyak dan melemparkan kewenangan tersebut ke BPKAD.

​Saat disinggung mengenai teknis pembayaran serta sumber pendapatan daerah untuk melunasi utang ratusan miliar tersebut, Budimantohir menyebut pembayaran dilakukan melalui pemotongan anggaran tahunan. Namun, detail mekanisme tersebut diserahkannya kepada pihak keuangan daerah.

​”Pembayaran utang itu langsung dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tiap tahunnya. Namun untuk rinci dan detailnya, silakan kawan-kawan media tanya langsung ke Plt Kepala BPKAD, Pak Iskandar Helmi,” jelasnya.

​”Untuk pelaksanaan fisik proyek yang pendanaannya dari hasil pinjaman Rp140 miliar itu ada di OPD teknis, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). Tapi kalau terkait pengelolaan anggarannya, adanya di BPKAD. Coba kalian tanya ke sana saja,” tambah Budimantohir.

Di sisi lain, skema pinjaman daerah senilai Rp140 miliar yang rencananya dipecah menjadi 17 paket proyek infrastruktur jalan ini terus menyita perhatian. Langkah tersebut dinilai berpotensi membebani postur APBD Lampung Utara di masa mendatang, sebab pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk membayar cicilan pokok beserta bunga pinjaman.

​Upaya konfirmasi kepada instansi terkait lainnya hingga kini belum membuahkan hasil. Plt Kepala BPKAD Lampung Utara, Iskandar Helmi, tidak berada di tempat saat disambangi di kantornya. Berdasarkan keterangan petugas Satpol PP yang berjaga, yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas luar kota.

​Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara, Drs. Kadarsyah, juga belum memberikan keterangan resmi mengenai teknis pembagian 17 paket proyek fisik bernilai fantastis tersebut hingga berita ini diterbitkan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!