KOTABUMI (PI) – Upaya awak media di Kotabumi, Lampung Utara untuk mengonfirmasi dugaan penarikan iuran parkir sebesar Rp250 ribu di kawasan Dapur Pintar Store berakhir ricuh. Oknum Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Lampung Utara berinisial Arpan justru merespons konfirmasi wartawan dengan nada tinggi, arogan, hingga terkesan menantang duel.
Peristiwa tersebut terjadi di seputaran area kebun, bukan di kantor resmi. Berdasarkan rekaman video berdurasi 1 menit 44 detik, Arpan tampak emosi dan mempertanyakan balik maksud kedatangan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
”Yang mengkonfirmasi iya, kamu itu mengkonfirmasi apa? Sudah mencari kesalahan saya? Hah? Apa kamu tuh mengkonfirmasi apa dengan beritain saya? Maksudnya apa?” ujar Arpan dengan nada tinggi.
Awak media sebenarnya hanya berniat meminta kejelasan terkait legalitas penarikan iuran Rp250 ribu yang dipungut setiap tanggal 27, yang diklaim untuk menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Utara. Daripada menunjukkan dokumen bukti resmi, Arpan justru menantang wartawan untuk mencari juru parkir lain.
”Cari orang itu Dek, yang SPT ada nggak setor, yang SPT-nya nggak ada malah mungut setor ke saya. Nanti saya kasih reward. Ambil kamu orang itu,” tegasnya.
Mengenai legalitas iuran tersebut, Arpan mengklaim bahwa pemungutan itu sah. “PAD Dinda, kalau itu resmi ada titiknya sudah sampai provinsi, setornya dua ratus lima puluh. Tanyakan dua ratus lima puluh ya, dua ratus lima puluh juga aku di kantor,” klaimnya.
Sikap arogan ini sangat disayangkan. Sebagai pejabat publik, persoalan retribusi seharusnya dijelaskan secara terbuka, santun, dan transparan di kantor dinas terkait—lengkap dengan bukti karcis resmi serta kuitansi setoran ke Kas Daerah—bukan dengan meluapkan amarah di lokasi terbuka.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, saat dihubungi melalui telepon seluler menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
”Nanti Arpan saya panggil menghadap, beserta juru parkir dan yang punya lapak, biar jelas uang 250 ribu itu masuk ke mana,” ujar Kadishub. Ia juga menambahkan bahwa oknum yang bersangkutan memiliki riwayat kartu kuning.
Atas kejadian ini, Bupati Lampung Utara melalui Inspektorat mendesak untuk segera memeriksa oknum Kepala UPTD Parkir Dishub tersebut. Jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di areal Dapur Pintar Store dan bersikap arogan terhadap jurnalis, Inspektorat diharapkan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya (nonjob).
(Noven)






