Kotabumi (PI) – Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., memimpin rapat menindaklanjuti tuntutan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar terkait permasalahan Pertanahan dengan PT. Budidharma Godam Perkasa.
Hadir dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Wakil Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Bagian Hukum Syahrullah, SH.,MH. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Rico Budiyanto, S.E., M.M., Kepala Seksi Pertanahan Permukiman Edison, SH.
Dalam rapat tersebut, Wabup Romli menginstruksikan agar Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lampung Utara segera mempelajari dokumen lahan yang disengketakan dari TPM, Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan sebelum pengukuran ulang luas lahan yang dikelola perusahaan serta segera dilakukan pengukuran ulang lahan disesuaikan dengan kondisi fakta dilapangan dengan memperhatikan dokumen lahan yang ada disesuaikan dengan pemanfaatan luasan lahan yang dipergunakan saat ini.
Selain itu, sambung Wabup, perlu juga dilakukan pendalaman dan verifikasi dokumen kewajiban terkait persentase dua puluh persen pengelolaan lahan plasma.
Termasuk luasan lahan yang menjadi dasar perhitungan, bentuk dan lokasi realisasi plasma, status pelaksanaan, serta kesesuaian antara kewajiban yang seharusnya dipenuhi dengan realisasi yang telah dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan berkoordinasi dan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN terkait hasil verifikasi atas permasalahan pertanahan masyarakat dengan perusahaan sebagai bahan penyusunan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(*)






