LAMPUNG UTARA (PI) — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi kembali ditemukan beroperasi di Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Lokasi penambangan tersebut berada tepat di batas antara Desa Ulak Rengas dan Desa Sekipi.
Berdasarkan pantauan rekaman video warga pada Selasa (23/9/2026), aktivitas pengerukan tanah, pasir, dan batu di lokasi berlangsung cukup intens. Pengelola menggunakan alat berat jenis excavator dan breaker untuk mengeruk material, yang kemudian dimuat ke dalam deretan truk setiap harinya untuk dijual sebagai bahan bangunan.
Keberadaan tambang ini memicu sorotan tajam dan keluhan dari masyarakat sekitar. Selain menimbulkan polusi debu, suara bising dari raungan mesin alat berat dinilai sangat mengganggu ketenangan warga hingga mengganggu aktivitas pelayanan di Kantor Kecamatan Abung Tinggi yang lokasinya berdekatan dengan area tambang.
Tak hanya polusi udara dan suara, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan terhadap Kali Abung yang diduga tercemar akibat limbah aktivitas galian tersebut.
“Setiap hari truk keluar masuk, debunya tebal, suaranya berisik sekali sampai ke kantor kecamatan. Air kali juga jadi keruh,” keluh salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Di area lokasi galian, terlihat sejumlah pekerja dan para sopir truk lalu lalang mengangkut material. Kondisi ini meningkatkan kekhawatiran masyarakat akan potensi kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah serta rusaknya infrastruktur jalan desa akibat dilintasi kendaraan bermuatan berat.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Warga menilai tingginya permintaan material bangunan seperti pasir, batu, dan tanah uruk dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan cepat tanpa memedulikan prosedur perizinan.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pengawasan serta penindakan tegas di lapangan.
“Kami minta pemerintah jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, harus ditertibkan. Jangan sampai lingkungan kami yang rusak,” tegas warga.
Hingga saat ini, pihak pengelola maupun penanggung jawab aktivitas tambang galian C tersebut belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
(Tim/Red)






