LAMPUNG UTARA (PI) — Menanggapi arus pemberitaan terkait dugaan operasional tambang galian C tanpa izin di Kecamatan Abung Tinggi, pihak pengelola akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan tudingan yang berkembang di masyarakat.
Pengelola dari CV Karya Jaya, yang akrab disapa Pak Jaya, membantah keras tuduhan bahwa aktivitas pengerukan batu dan tanah yang dikelolanya di area perbatasan Desa Ulak Rengas dan Desa Sekipi tersebut ilegal.
Saat ditemui awak media di lokasi operasional pada Selasa (25/9/2026), Pak Jaya yang didampingi jajaran pekerja memamerkan map berisi sederet berkas dokumen perizinan usaha yang dikelolanya.
”Ya kami kecewa Pak. Kita berusaha untuk mencari lapangan kerja untuk masyarakat, sudah membuka lapangan kerja, kita jadi salah. Bagaimana jalan keluarnya,” ujar Pak Jaya saat memberikan tanggapannya di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengurusan dokumen telah ditempuh secara prosedural, mulai dari akta notaris hingga koordinasi dengan dinas terkait di lingkup pemerintah kabupaten.
”Isu yang beredar katanya tidak ada izin. Tanggapan saya ya bagaimana cara keluarnya yang terbaik lah. Izin-izinnya sudah ada sama saya,” tegasnya.
Pak Jaya pun berharap pihak pemerintah daerah hadir memberikan pendampingan serta arahan yang konstruktif agar pelaku usaha lokal dan mata pencaharian warga dapat terus berjalan sesuai ketentuan hukum.
”Kalau saya sebagai masyarakat, kalau bisa pemerintah semua yang punya usaha bisa diurus izin tertibnya,” imbuhnya.
Keluhan senada juga disampaikan oleh para pekerja tambang. Mereka memohon agar tempat pundi-pundi rezeki mereka tidak ditutup begitu saja. April Haji, salah satu pekerja lokal, mengaku menggantungkan kebutuhan pokok keluarganya dari aktivitas penambangan tersebut.
”Atas nama April Haji. Di sini kami bekerja di sini mencari makan di sini buat anak istri di rumah. Semuanya kerja di samping saya,” tutur April.
Bagi warga setempat yang bekerja di lokasi, hadirnya tambang batu ini dinilai menjadi salah satu penopang roda perekonomian Abung Tinggi di tengah terbatasnya lowongan pekerjaan.
Melalui klarifikasi ini, pihak pengelola bersama para pekerja berharap pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi yang berimbang (win-win solution)—bukan sekadar penghentian total, melainkan bentuk pembinaan agar kegiatan tambang rakyat dapat terus berjalan secara legal, tertib, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
(Tim Investigasi)






