‎Diduga Dipihakketigakan, Proyek Revitalisasi SMAN 1 Sungkai Barat Senilai Rp941 Juta Sorot Perhatian

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI)  – Proyek kegiatan revitalisasi di SMA Negeri 1 Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, senilai Rp941.554.000,00 yang bersumber dari Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (APBN) TA 2026 diduga bermasalah. Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Revitalisasi Sekolah tersebut menguat indikasi telah dipihakketigakan oleh oknum mantan Pj. Kepala Sekolah, Noval, Senin (05/10/2026).
‎
‎​Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Margono, salah satu pekerja kepala tukang asal Bandar Lampung, mengaku baru bekerja selama empat hari setelah diperintah oleh kepala desa setempat. Ia menyebutkan menerima upah Rp150.000 per hari untuk tukang dan Rp130.000 untuk kernet, serta terpaksa menginap di salah satu ruang kelas karena tidak tersedianya basecamp.
‎
‎​”Saya kerja di sini disuruh Kepala Desa, ditanggung makan tiga kali sehari,” ungkap Margono.
‎
‎​Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Johan Efendi mengungkapkan bahwa pengajuan proyek ini sejak awal dilakukan oleh mantan Pj. Kepala Sekolah dan dikelola oleh tim panitia yang lama.
‎
‎​”Untuk Kepala Sekolah definitif saat ini, kami hanya diminta tanda tangan dan pembuatan pelaporan saja,” terangnya.
‎
‎​Dugaan pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga ini disinyalir terjadi akibat minimnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun tim konsultan pengawas atau supervisi di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Sekolah definitif maupun mantan Pj. Kepala Sekolah, Noval, sedang tidak berada di tempat dan belum memberikan konfirmasi resmi.
‎
‎​Secara aturan, proyek swakelola dilarang keras untuk dipihakketigakan atau disubkontrakkan pekerjaan utamanya kepada penyedia barang/jasa swasta. Pengadaan wajib direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh instansi penanggung jawab atau kelompok masyarakat terkait.
‎
‎​Jika aturan ini dilanggar, konsekuensi dan sanksi hukumnya sangat berat karena dinilai mencederai esensi swakelola serta berpotensi merugikan keuangan negara:
‎
‎​Sanksi Administratif (Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021): Pencabutan status sebagai penyelenggara swakelola, penghentian kontrak dan pembayaran secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta sanksi disiplin ASN tingkat sedang hingga berat bagi pejabat terkait.
‎
‎​Sanksi Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Modus pengalihan yang melibatkan commitment fee atau LPJ fiktif dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 atas penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.
‎
‎​Tuntutan Perdata: Tuntutan ganti rugi atas potensi penurunan kualitas bangunan, kekurangan volume, atau kegagalan konstruksi akibat pemotongan anggaran berlapis.
‎
‎​(Tim/Red)
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!