LAMPUNG UTARA (PI) – Proyek revitalisasi di SMA Negeri 1 Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, senilai Rp941.554.000,00 dari Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden (APBN) TA 2026 diduga bermasalah. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Revitalisasi Sekolah menguat indikasi telah dipihakketigakan oleh oknum mantan Pj. Kepala Sekolah, Noval.(07/10/2026)
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, Margono, salah satu kepala tukang asal Bandar Lampung, mengaku baru bekerja empat hari atas perintah kepala desa setempat dengan upah Rp150.000 per hari untuk tukang dan Rp130.000 untuk kernet. Para pekerja juga terpaksa menginap di ruang kelas karena tidak tersedianya basecamp.
”Saya kerja di sini disuruh Kepala Desa, ditanggung makan tiga kali sehari,” ungkap Margono, Senin (05/10/2026).
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah Johan Efendi mengungkapkan bahwa pengajuan proyek sejak awal dilakukan oleh mantan Pj. Kepala Sekolah dan dikelola tim panitia lama. “Untuk Kepala Sekolah definitif saat ini, kami hanya diminta tanda tangan dan pembuatan pelaporan saja,” terangnya.
Dugaan pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga ini disinyalir terjadi akibat minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun tim konsultan pengawas di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Sekolah definitif maupun mantan Pj. Kepala Sekolah belum memberikan konfirmasi resmi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah 4 Kotabumi, Indarti, S.Sos., didampingi Kasi SMA dan Kasi SMK di ruang rapat menyatakan akan segera mengambil langkah tegas.
”Saya di sini masih baru bertugas, baru saja untuk pengenalan dengan guru-guru dan kepala sekolah. Terkait berita SMAN 1 Sungkai Barat, akan kami panggil Pj kepala sekolah dan Kepala sekolah Difinitif dan hasilnya akan dilaporkan ke Dinas Provinsi Lampung,” tegas Indarti.
Secara aturan, proyek swakelola dilarang keras dipihakketigakan atau disubkontrakkan pekerjaan utamanya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kontrak dan sanksi disiplin ASN berdasarkan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021, sanksi pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun, serta tuntutan ganti rugi secara perdata.
(Tim/Red)






