Lampung Utara,(HP) (9/10/2026) — Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kotabumi, Sri Idayanti, S.Ag., M.Pd.I., memberikan penjelasan terbuka guna mengklarifikasi keluhan orang tua siswa terkait pembiayaan kegiatan Kunjungan Industri (KI). Persoalan ini menjadi sorotan publik menyusul adanya pedoman resmi pelaksanaan KI bagi SMK yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya, Sri Idayanti menegaskan bahwa pelaksanaan Kunjungan Industri di SMKN 1 Kotabumi berjalan di atas koridor aturan yang berlaku. Merujuk pada Surat Edaran Disdikbud Provinsi Lampung Nomor 400.3.8/17/V.01/2026 tertanggal 23 Januari 2026, kegiatan KI ditegaskan tidak bersifat memaksa dan wajib melalui proses musyawarah bersama orang tua atau wali murid.
“Kunjungan Industri sebenarnya merupakan kegiatan pembelajaran penting untuk memberikan pengalaman langsung kepada siswa mengenai dunia usaha dan dunia industri (DUDI) yang sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing. Namun, dalam pelaksanaannya, kami tetap tunduk pada ketentuan regulasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” ujar Sri Idayanti.
Ia menjamin bahwa besaran biaya yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan bersama dan sama sekali tidak mengandung unsur pemaksaan. Pihak sekolah juga telah berkomitmen untuk memfasilitasi siswa yang tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut karena kendala biaya dengan menyiapkan program pembelajaran alternatif.
“Kami memastikan seluruh proses, mulai dari persetujuan orang tua, penetapan biaya, hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan, berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utama kami murni untuk manfaat pendidikan siswa, bukan untuk membebani atau menimbulkan persoalan bagi orang tua. Persetujuan orang tua dan kesepakatan biaya adalah bagian krusial yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah IV Kabupaten Lampung Utara, Indarti, S.Sos., turut memberikan tanggapannya dengan nada santun. Indarti menyatakan bahwa pihak kedinasan pada dasarnya memperbolehkan SMKN 1 Kotabumi untuk menggelar Kunjungan Industri, asalkan seluruh prosedur administrasi dan perizinan dipatuhi.
“Kegiatan kunjungan industri diperbolehkan berdasarkan ketentuan surat edaran dinas pendidikan. Yang terpenting, pihak sekolah wajib menyelesaikan perizinan dengan pihak travel (biro perjalanan) serta menjalin kesepakatan resmi dengan semua pihak industri yang akan dikunjungi nanti. Seluruh berkas tersebut nantinya harus dilaporkan oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” jelas Indarti.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan berharap kekhawatiran serta miskomunikasi yang terjadi di kalangan wali murid dapat segera terurai, dan program edukasi siswa tetap berjalan dengan kondusif.
(tim/red)






