LAMPUNG UTARA, (Pewarta Investigasi) — Aroma tidak sedap menyelimuti proyek revitalisasi sarana pendidikan di SMAN 1 Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Proyek kakap yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp984.789.000 tersebut diduga kuat menjadi ajang penggelembungan dana (mark-up) serta menggunakan material bangunan di bawah standar.
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek yang mencakup rehabilitasi 5 ruang kelas dan pembangunan 2 ruang kelas baru ini menggunakan material yang mencurigakan. Rangka besi hollow untuk plafon bangunan ditemukan sama sekali tidak memiliki merek ataupun label resmi Standar Nasional Indonesia (SNI). Parahnya lagi, pasokan material yang diduga abal-abal ini disinyalir disuplai langsung oleh salah satu oknum pegawai sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KJ.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan demi keselamatan para siswa, oknum KJ justru menunjukkan sikap arogan setelah dugaan kongkalikong ini terendus media. Melalui pesan singkat WhatsApp, oknum guru tersebut secara sepihak meminta jurnalis Pewartainvestigasi.com untuk menghapus pemberitaan yang telah terbit dengan dalih masa garansi.
“Tolong tarik unggahan berita itu, bangunan itu bergaransi 10 tahun,” tulis KJ dalam pesan singkatnya pada Sabtu (17/10/2026).
Sikap antikritik oknum PNS tersebut tidak berhenti di situ. Tak berselang lama, KJ melakukan panggilan telepon dengan nada kasar dan melontarkan intervensi berat kepada wartawan di lapangan. Tindakan intimidatif ini dinilai sangat tidak mencerminkan integritas dan etika seorang pendidik.
Tindakan represif ini menuai penyesalan mendalam dari tim jurnalis. Pers memiliki hak penuh dan dilindungi oleh undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama terhadap alokasi anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.
Atas kegaduhan dan indikasi penyelewengan ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung didesak untuk segera turun tangan. Dinas terkait diminta melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut demi menyelamatkan mutu pendidikan serta aset negara dari praktik korupsi.
(Tim/Red)






