Way Kanan.- (PI) Berdalih peran serta masyarakat, SMAN 1Kasui Way Kanan lakukan pungutan mengikat, dan itu diduga melanggar regulasi yang ada.
Berdasarkan peraturan mentri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (permnikbudristestek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2) dana bantuan operasional yang disebut BOSP adalah dana alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasionalia bagi satuan pendidik,
Dana BOS dapat menunjang kegiatan pembelajaran siswa dan tidak memberatkan siswa dengan pungutan atau SPP ataupun pungutan lainya,
akan tetapi masih banyak sekolah yang masih melakukan pungutan seperti pembayaran iuran perbulan atau dalam jangka waktu pertahun dengan besaran yang sudah mereka tentukan dengan dalih sudah kesepakatan komite dangan mengaju ke peraturan gubernur lampung No 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat satuan pendidik menengah atas, sesuai undang undang sistem pendidikan nasional no 20 tahun 2003,
Peran serta masyarakat dalam pendanaan dilaksanakan dengan azas musyawarah,mufakat, akuntabilitas,keadilan, kecukupan, tidak mengikat dan azas kemampaatan,
Namun tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan di SMAN 1 Kasui (Nurwana) selaku kepala sekoalah,
dimana sekolah dengan beralasan dan berdalih atas kesepakatan komite menentukan jumlah dan waktu pembayaran,
kaharusan murid membayar iuran pertahunnya dengan jumlah yang sudah di sepakati komite,
Berdasarkan keterangan sumber yang kami terima wali murid merasa keberatan terkait adanya iuran tersebut akan tetapi hanya bisa mengikuti dikarenakan sudah menjadi keharusan membayar iuran pertahunnya,
Bahkan penerimaan murid baru PPDB dimana dilakukan daftar ulang dengan pembayaran ke pihak sekolah, seperti pembayaran baju batik olah raga dan lain lain dengan besaran yang ditentukan oleh pihak sekolah dengan alasan keseragaman dan ketepatan waktu pembuatan agar lebih efisien,
Dan untuk perpisahan pun dilakukan pungutan kepada murid untuk melaksanakan kegiatan yang harusnya tidak dibebankan ke siswa,
Sedangkan pemerintah melalui Mentri pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan tentang pungutan disekolah melalui Permendikbud no 44 tahun 2012 pungutan dan sumbangan di satuan pendidik,
Dimana pungutan itu sifatnya sukarela dan tidak mengikat,
Pembatasan pungutan biaya disekolah dikarenakan di tahun 2023 dengan jumlah murid 747,
sekolah SMAN 1 Kasui telah mendapat bantuan operasional pusat dan daerah dengan besaran Rp1.154.340.000,
yang seharusnya dapat menunjang kegiatan pembelajaran disekolah tanpa adanya pungutan yang berdalih peran serta masyarakat,
Hampir semua kegiatan di sekolah penggunaan nya dilaporkan menggunakan dana BOS
seperti kegiatan ekstrakurikuler yang menghabiskan Rp219.107.000, yang sangat besar, dari keterangan siswa kegiatan ekstrakurikuler hanya beberapa bidang saja,
Administrasi satuan pendidik Rp309.531.000,
yang kami lihat tidak sesuai semakin memperkuat adanya permainan kepala sekolah ditambah iuran SPP Murid pertahun nya dengan iuran lebih dari 700 ribu per muridnya yang penggunaanya dananya tidak transparan, dikarenakan hampir semua kegiatan dilaporkan menggunakan dana BOS,
Berdasarkan pasal 12 huruf e undang Undang No 20 tahun tentang tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai negri seperti guru ataupun kepala sekolah,kami atas nama lembaga kemasyarakatan akan melaporkan terkait dugaan pungutan liar dan mark’up dana BOS yang dilakukan SMAN 1 Kasui dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberantas pungutan yang berdalih pergub dan komite agar tidak lagi membebankan iuran kepada wali murid khususnya yang tidak mampu.
(Suin)






