Diduga Pungli, MAN 1 Kotabumi Pungut SPP Rp100 Ribu per Bulan Berkolaborasi dengan Ketua Komite yang Merangkap Kades Candimas

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) – Isu mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kini mencuat ke publik. Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi kepada sejumlah siswa setempat, pihak sekolah menarik bayaran rutin bulanan yang membebani orang tua murid.

​Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap murid diwajibkan membayar uang bulanan atau SPP sebesar Rp100.000.

​”Ya, di sini bayar SPP Rp100.000 tiap bulan dan uang seragam Rp500.000. Untuk buku juga ada, satu mata pelajaran Rp8.000,” ujar siswa tersebut, Jumat (4/9/2026).

​Fakta di lapangan memperkuat dugaan adanya indikasi praktik pungli yang melibatkan Kepala MAN 1 Kotabumi dan Ketua Komite Sekolah. Menariknya, Ketua Komite Sekolah tersebut diketahui aktif menjabat sebagai Kepala Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan. Dugaan pungli menguat lantaran penetapan nominal Rp100.000 bersifat wajib dan ditentukan batas waktunya setiap bulan.

​Secara aturan, sekolah negeri maupun Komite Sekolah dilarang keras memungut biaya bulanan yang bersifat wajib dan mengikat. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana hanya boleh bersifat bantuan atau sumbangan sukarela. Jika nominalnya ditentukan, wajib, serta dibayarkan rutin tiap bulan, maka pembayaran tersebut masuk dalam kategori pungli.

​Selain itu, posisi Ketua Komite yang diisi oleh Kepala Desa Candimas disinyalir melanggar aturan rangkap jabatan. Berdasarkan Regulasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (3), aparatur pemerintah desa dilarang menjadi pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) Komite Sekolah, dan hanya berkedudukan sebagai pembina komite di tingkat desa/kelurahan. Padahal, Pemerintah Provinsi Lampung telah memperkuat kebijakan penghapusan pungutan komite agar operasional sekolah ditopang penuh oleh dana BOS dan APBD.

​Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ketua Komite MAN 1 Kotabumi yang juga Kepala Desa Candimas, Zainal Abidin, membenarkan adanya pemungutan uang Rp100.000 tersebut.

​”Iya, saya selaku Ketua Komite MAN 1, menjabat baru satu tahun. Itu betul, sudah rapat dengan wali murid dan atas persetujuan wali murid, bukan menentukan sendiri. Itu kesepakatan bersama antara komite dan wali murid untuk membiayai yang tidak tercover dana BOS,” jelas Zainal.

​Namun, terkait biaya seragam Rp500.000, Zainal membantahnya. “Mengenai pungutan uang Rp500.000 untuk baju itu tidak ada, saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke pihak Humas,” tambahnya.

​Merespons hal tersebut, Humas MAN 1 Kotabumi, Doni Kurniawan, saat dihubungi awak media untuk mengonfirmasi Kepala MAN 1 Kotabumi, Elfa Widyasari, M.Pd., menyampaikan akan meneruskan informasi ini.

​”Insya Allah nanti kami sampaikan, Pak,” kata Doni singkat.

​Melihat indikasi pelanggaran aturan dan rangkap jabatan tersebut, instansi terkait serta aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat segera memanggil dan memeriksa Kepala MAN 1 Kotabumi, Elfa Widyasari, M.Pd., serta Ketua Komite, Zainal Abidin, atas dugaan kolaborasi praktik pungli berkedok sumbangan komite.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!