Kab.Agam, Pewarta Investigasi.Com. Karena Merasa dirugikan, Ketua Harian Kelompok Masyarakat Tergusur Batang Nanggang/Abahan Sano, Jorong Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Zulnasri melaporkan oknum Ketua Koperasi Bukik Sandiang Tigo Bawan, atas adanya dugaan penggelapan dana koperasi.
Ketua harian masyarakat tergusur, Zulnasri mengaku, telah diundang untuk klarifikasi di Polda Sumatera Barat di Padang, diminta hadir menemui IPTU Wahyuli Amra, S.H dan AIPTU Yefri Anwar, S.H, jelas Zulnasri, pada Kamis (12/2/2026) di Lubuk Basung, Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumatera Barat.
Datang ke Polda Sumatera Barat, Selasa 3 Februari 2026, didampingi Ketua LSM Tamperak DPD Kabupaten Agam, Rustian. Tapi belum dijelaskan, klarifikasi yang disampaikan kepada IPTU Wahyuli Amra, dan AIPTU Yefri Anwar. Zulnasri diundang secara tertulis dengan surat undangan Nomor: B/276 /I/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 27 Januari 2026.
Rustian, Ketua LSM DPD Tamperak Kabupaten Agam, menerangkan, bahwa dugaan sementara ada dana yang digelapkan oleh oknum Ketua Koperasi Bukit Sandiang Tigo, senilai Rp25 miliar, tapi juga belum dijelaskan kurun waktu dana yang diduga digelapkan Ketua Koperasi Bukit Sandiang Tigo Bawan itu.
Ditempat terpisah, Ketua Koperasi Bakit Sandiang Tigo, Masadi Haryono, yang diminta tanggapannya,di padang baru, Lubuk Basung, memberikan penjelasan, itu kurang tepat dan tidak benar dugaan adanya penggelapan dana plasma sejumlah Rp25 miliar itu. “Dana yang mana yang saya gelapkan, semua hak anggota koperasi dibayarkan melalui rekening”, ungkap Masadi Haryono dengan tegas.
Untuk hak masing-masing anggota koperasi yang berasal dari plasma langsung masuk rekening masing-masing anggota yang berjumlah 41 orang. Dari yang diperuntukan 113 KK plasma dari PT. AMP Palantation itu, hanya 41 anggotanya dengan luas lahan plasma 82 hektar, sisanya 72 KK dengan luas 144 hektar adalah punya ninik-mamak Bawan.
Perlu di ketahui bahwa dana yang masuk ke koperasi hanya simpanan pokok, dan simpanan wajib. “Dimana peluang saya kira-kira untuk menggelapkan makanya saya diduga telah menggelapkan dana sebesar Tp 25 miliar. itu, jumlah yang bukan kecil menurut ukuran saya,” jelas Ketua koperasi ini.
“ Jika itu dugaan yang dilontarkan kepada saya, itu haknya sebagai warga negara, silakan. Dan ketika nanti, saya diminta keterangan akan saya terangkan seutuhnya. Untuk dana plasma itu, hak anggota plasma yang langsung masuk ke rekening anggota. Dan tidak sepeserpun, saya ambil dana tersebut. Dan masalah pengaduan masyarakat tergusur itu hak mereka,” ungkap Masadi Haryono mengakhiri.
(Nas).





