LAMPUNG UTARA (PI) – Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sejatinya merupakan dokumen krusial yang menyangkut transparansi dan akuntabilitas finansial tahunan sekolah. Berdasarkan regulasi, penyusunan RKAS wajib melibatkan Rapor Pendidikan serta peran aktif Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator.
Namun, kondisi ideal tersebut diduga berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Kepala Sekolah SDN Way Lunik, M. Irawan Riadi, S.Pd., diduga kuat telah memalsukan tanda tangan Ketua Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS selama bertahun-tahun demi memuluskan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan penelusuran tim awak media di lokasi SDN Way Lunik pada Rabu (15/7/2026), kondisi fisik sekolah tersebut tampak cukup memprihatinkan. Ironisnya, sekolah ini memiliki jumlah peserta didik yang tergolong banyak, yakni berkisar 304 murid.
Narasumber lokal berinisial “BS” dan “SN” menyebutkan bahwa sejak kepemimpinan M. Irawan Riadi, S.Pd., pengelolaan anggaran di sekolah tersebut dinilai tidak transparan. Mengingat alokasi Dana BOS Reguler untuk tingkat Sekolah Dasar adalah sebesar Rp900.000 per siswa setiap tahunnya, maka SDN Way Lunik diperkirakan mengelola dana fantastis hingga ratusan juta rupiah per tahun. Kondisi sekolah yang telantar memicu dugaan kuat adanya praktik korupsi masif dalam pengelolaan dana tersebut.
”Keadaan sekolah semenjak dipimpin Kepala Sekolah M. Irawan Riadi diduga kuat sarat akan penyimpangan Dana BOS yang nilainya cukup fantastis jika melihat jumlah murid yang ada,” ujar salah satu narasumber.
Dugaan rekayasa dokumen RKAS ini semakin menguat setelah tim media melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Ketua Komite SDN Way Lunik, Suradi. Kepada awak media, Suradi membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun jarang dilibatkan dalam kegiatan ataupun rapat kedinasan di sekolah tersebut.
Saat disinggung mengenai pembubuhan tanda tangan dalam dokumen kelayakan RKAS, Suradi dengan tegas membantah telah menandatanganinya.
”Saya tidak pernah menandatangani selembar pun dokumen RKAS di SDN Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan ini,” ungkap Suradi dengan nada kecewa.
Dari hasil wawancara khusus dan investigasi mendalam ini, aroma penyimpangan hukum berupa pemalsuan dokumen otentik dan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh sang Kepala Sekolah kian menyengat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi telah mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Way Lunik, M. Irawan Riadi, S.Pd., melalui panggilan dan pesan singkat via aplikasi WhatsApp. Namun, nomor ponsel yang bersangkutan belum memberikan respons aktif. Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait.
Diharap kepada Dinas pendidikan dan Penegak Hukum Kejaksaan Kepolisian untuk dapat mengaudit atau memeriksa anggaran dana bos tersebut dikarenakan ada dugaan korupsi.
(Tim Red)





