LAMPUNG UTARA (PI) – Dalam upaya memperkuat peran media dan jurnalisme warga di tingkat daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lampung Utara, Nopriyanto, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai pimpinan organisasi yang menaungi para pewarta, Nopriyanto menegaskan bahwa UU Pers adalah panglima tertinggi bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurutnya, pemahaman hukum ini bukan hanya untuk melindungi wartawan, tetapi juga untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.
Menjalankan Lima Fungsi Utama
Nopriyanto mengingatkan seluruh jajaran pengurus dan anggota PPWI di Lampung Utara agar selalu berpegang pada Pasal 3 UU Pers, yang mengamanatkan lima fungsi utama pers nasional:
Informasi: Menyajikan fakta objektif bagi warga Lampung Utara.
Pendidikan: Mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang mencerdaskan.
Hiburan: Menyuguhkan konten yang positif.
Kontrol Sosial: Berani melakukan kritik membangun terhadap kebijakan publik demi kepentingan umum.
Lembaga Ekonomi: Mendorong kemandirian media lokal.
Perlindungan Hukum dan Etika
“Sesuai Pasal 8 UU Pers, wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum. Namun, perlindungan ini harus dibarengi dengan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nopriyanto dalam sebuah kesempatan.
Ia juga menambahkan bahwa organisasi pers di daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Di sisi lain, pers juga wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.
Membangun Demokrasi di Daerah
Melalui kepemimpinannya di DPC PPWI Lampung Utara, Nopriyanto berkomitmen untuk mendorong terciptanya iklim demokrasi yang sehat. Dengan semangat Pasal 6 UU Pers, ia berharap pers di Lampung Utara mampu memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Di Lampung Utara, kita harus memastikan pilar ini berdiri tegak demi transparansi dan kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi






