Rehab Kantor KUA Kayuagung OKI Diduga Gunakan Bahan Murah, Warga Ragukan Kualitas – LSM Mitra Mabes Duga Ada Mark Up dan Pengurangan Bahan

Avatar

OKI – (Pl) Proses rehabilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kayuagung yang baru diselesaikan menjadi sorotan warga setempat. Warga mengungkapkan kekhawatiran terkait kualitas bahan bangunan yang digunakan, yang dinilai murah dan daya tahannya meragukan. Jika dugaan mark up anggaran dan pengurangan bahan terbukti benar, hal ini dapat menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Warga Kayuagung yang sering melintas di sekitar lokasi tersebut menyebutkan bahwa setelah melihat secara langsung, bagian struktur yang paling terlihat adalah penggunaan besi yang dikenal sebagai “besi pasar” dengan kualitas sangat rendah. “Besinya tipis, bisa dibengkokkan dengan tangan,” ujar salah satu warga yang pernah memegang dan memeriksa besi tersebut kepada media tak lama ini.

Selain kekhawatiran terhadap kualitas besi, warga juga meragukan mutu seluruh bahan bangunan yang digunakan dalam proses rehabilitasi. “Jika yang terlihat dari luar saja menggunakan bahan murahan, bagaimana dengan bagian yang ada di dalam?” ujar warga tersebut dengan nada penuh kekhawatiran.

Sementara itu, Ketua LSM Monitoring Independent Revolusi Aksi Masyarakat Bersatu (Mitra Mabes) Kabupaten OKI, Ollan SP, turut menyoroti kondisi proyek rehabilitasi kantor KUA tersebut. Ia menduga bahwa di balik penggunaan bahan berkualitas rendah terdapat praktik mark up anggaran dan pengurangan bahan secara besar-besaran dalam proyek yang baru rampung ini.

“Kami menduga terjadi praktik yang tidak baik dalam pelaksanaan proyek rehab KUA Kayuagung. Besarnya anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kantor publik seharusnya menghasilkan kualitas yang layak, namun kenyataannya jauh berbeda,” jelas Ollan SP.

Ia juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek ini dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami mendesak agar APH segera melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak pengembang serta penyedia bahan yang terlibat dalam rehabilitasi kantor KUA Kayuagung, untuk mengungkap apakah benar ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pemilihan bahan bangunan,” tegasnya.

Warga berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan, segera menemukan kebenaran terkait kualitas proyek rehabilitasi kantor KUA Kayuagung, serta memberikan konsekuensi yang sesuai berdasarkan ketentuan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dalam ranah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita diterbitkan, media masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait guna memberikan informasi yang seimbang kepada publik.

 

(Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!