Waykanan (PI) -Diduga Korupsi Dana BUMDes Ratusan Juta, Ketua BUMDes kampung gunung sari
Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa gunung sari, Kecamatan gunung labuan, Kabupaten way kanan, semakin menguat. Ketua BUMDes kampung gunung sari, bambang, diduga mengelola dana BUMDes secara sepihak, tanpa melibatkan pengurus lain maupun masyarakat desa, serta disinyalir sarat praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi.Selasa 04april 2026
Program pembelian kambing dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah menjadi sorotan utama. Warga menilai pembelian kambing tersebut tidak ada/ fiktif dan, tidak transparan, dan realisasi fisiknya diduga tidak sebanding dengan besarnya dana yang dikeluarkan.
Selain itu, muncul dugaan kejanggalan laporan keuangan, termasuk manipulasi BUMDes yang semakin menguatkan indikasi penyalahgunaan wewenang.salah satu contoh kandang kambing milik kelompok tani dan papan plang nya di buang sekarang di pakek untuk BUMDES kampung gunung sari
Menurut keterangan masyarakat
menegaskan bahwa pengelolaan BUMDes telah menyimpang dari aturan.
“Ketua BUMDes tidak melibatkan anggota BUMDes maupun masyarakat. Pengelolaannya seolah-olah usaha pribadi. Banyak kejanggalan dalam laporan dan pencairan dana,” ujar beberapa masyarakat kampung gunung sari terkait pembelian kambing fiktif dan kandang nya milik kelompok tani dulu ada papan plang nya jelas milik kelompok tani sekarang sudah di buang karna sudah di pakek buat BUMDES pak
Ujarnya
Tak hanya dari unsur masyarakat kampung gunung sari juga ada apratur nya menyuarakan kekecewaan dan kecurigaan. Dana BUMDES di duga diselewengkan
Warga mempertanyakan asal-usul kambing karna sebelum ada BUMDES sudah ada.kambing memang kandang itu milik kelompok tani Ketua BUMDes yang dinilai tidak mencerminkan keterwakilan masyarakat Ketua BUMDes. Hampir semua pengelolaan BUMDES dipegang dia sendiri,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyoroti perubahan kondisi ekonomi Ketua BUMDes yang dinilai janggal.
“Setahu kami dulu dia memang ketua kelompok tani. Sekarang sudah jadi ketua BUMDES.
Masyarakat menilai kondisi ini mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dugaan manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian keuangan desa juga dinilai dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, BPk dan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk segera melakukan audit investigatif, memeriksa aliran dana, serta mengusut tuntas dugaan korupsi dana BUMDes kampung gunung sari
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum tertentu
(Suin/Red)







