Nurdin Habim Anggota Bangar DPRD Kabupaten Lampung Utara Angkat Bicara, Anggota Fraksi Mesti Pahami PMK No 11 Tahun 2026
Lampung Utara (PI) Dr (can) Hi.Nurdin Habim SE.SH.MH Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara dari anggota fraksi partai gerindra angkat bicara demi menyikapi suatu polemik yang saat ini membuat masyarakat kabupaten Lampung Utara bertanya – tanya dan di hawatirkan bagi yang awam akan mudah tersulut, sehingga menilai langkah yang di ambil oleh pemerintah Bupati Hamartoni dan Wakil Bupati Romli negatif.
Senin (18/05/2026).
Polemik terkait rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman kepada PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI), hal tersebut dipicu adanya sikap beberapa fraksi yang salah satunya secara terbuka menolak atau meminta DPRD meninjau ulang rencana pinjaman tersebut.
Sementara mekanisme yang sebenarnya, melainkan, di adakan setelah penyampaian ke DPRD maka di bahas oleh tingkat Badan Anggaran dan di setujui oleh DPRD melalui rapat paripurna.
Setelah selesai persetujuan dewan tahap selanjutnya melakukan review dokumen dan setelah selesai langsung penandatanganan pinjaman.
Menyikapi polemik tersebut saat dikonfirmasi Media di kediamannya ,Nurdin Habim menjelaskan, “Saya sangat mendukung langkah langkah yang akan di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Bupati Hamartoni dan Wakil Bupati Romli yang mana demi pembangunan yang merata.ujarnya
Namun dengan sangat minimnya anggaran yang ada sehingga mengajukan pinjaman kepada PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI) . Jelasnya Nurdin Habim
Hi.Nurdin Habim kembali memaparkan ,Langkah langkah tersebut tidak menyalahi aturan karena jelas pengajuan pinjaman daerah terbaru tahun 2026 di atur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 11 tahun 2026 Tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, Aturan ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.
Boleh mengajukan pinjaman lembaga keuangan bank ( BJB) dan lembaga bukan bank( PT.SMI/SNI)
Yang pinjaman tersebut bisa untuk membangun infrastruktur dan program prioritas daerah/nasional.
Bentuk pinjaman :
Pinjaman kegiatan/proyek, pinjaman tunai
bisa konvensional maupun berbasis syariah.
Resiko jika gagal bayar :
Pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan DAU atau DBH daerah.
” Berkenaan dengan rencana pinjaman pemerintah daerah kabupaten lampung Utara tersebut ,kami sabagai anggota badan anggaran dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Utara menyatakan dengan tegas mendukung program pinjaman tersebut karna itu adalah merupakan langkah cermat pemerintah daerah Lampung Utara untuk kepentingan azas masyarakat banyak, sama sama harus kita sadari ruas jalan kita sudah banyak yang sudah rusak parah dan hancur, berakibat banyaknya kendaraan roda dua maupun roda empat terbalik dan tejungkal.
Sebagai pengguna ruas jalan, oleh karenanya kami sebagai salah satu anggota badan anggaran dari fraksi gerindra menyatakan mendukung sepenuhnya rencana tesebut. Paparnya
“Saya harap kawan-kawan anggota fraksi , mestinya terlebih dahulu dapat memahami (PMK) nomor 11 tahun 2026 , jangan terburu buru mengambil sikap untuk menolak mentah mentah. Karena apa yang dilakukan oleh Bupati dan wakil Bupati bukanlah untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat Lampung Utara yang menginginkan perbaikan infrastruktur dan lain lain, terang Nurdin Habim.
Hi.Nurdin Habim menambahkan, jika terkait pinjaman, kita jangan takut karena pendapatan anggaran daerah (PAD) kita sangatlah mencukupi untuk membayar pinjaman karena selama ini kita pemerintah kabupaten lampung utara tidak pernah menunggak hutang.
Selain itu juga sangat banyak solusinya untuk pengembalian pinjaman . tegasnya Hi.Nurdin Habim
(Tim/Red).







