Dugaan Korupsi Buat Lapen Desa Mekar Asri Kades Beri Klarifikasi 

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) – Dalam sebuah pernyataan yang mengguncang, Kepala Desa Mekar Asri dan Sekretaris Desa (Kades/Sekdes) di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, telah menanggapi tuduhan serius mengenai dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2018-2024. Pernyataan tersebut diambil dari Streaming BLB – TV pada Jumat, 22/5/2026, di mana mereka dengan tegas membantah semua indikasi korupsi yang dilaporkan di desa mereka.

Mintaria Gunadi, Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, memberikan tanggapan yang tajam dan kritis terhadap klarifikasi tersebut. Ia tidak ragu untuk menyatakan bahwa proyek peningkatan jalan di desa itu memang bermasalah.

“Bagi kami, klarifikasi mereka sah-sah saja,” ujarnya. Namun, ia menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup valid untuk mendukung penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa.

Kepala Desa Heri mengklaim bahwa pekerjaan peningkatan jalan telah dimonitor oleh pihak Kecamatan dan Inspektorat. “Mungkin ada benarnya,” ungkap Gunadi, “tetapi setelah monitoring, tim kami menemukan kejanggalan terkait ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.”

Gunadi melanjutkan bahwa setelah berkonsultasi dengan ahli teknik, dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara. “Kami mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa proyek tersebut hanya menggunakan 18 drum aspal jenis Kawi, bukan Aspal Pertamina (SNI) seperti yang tertera.”

“Dalam SPJ dan RAB, tercatat penggunaan 56 drum dengan harga Rp 2.700.000,00 per drum, sementara aspal yang digunakan hanya seharga Rp 1.000.000,00 per drum,” tambah Gunadi, menggarisbawahi ketidakcocokan yang mencolok.

Dia juga mengungkapkan indikasi lain, yaitu adanya kegiatan non-fisik yang diduga fiktif, seperti operasional pendidikan dini PAUD/TK dan kegiatan kesehatan seperti posyandu. “Kami menduga dua kegiatan ini tidak nyata, berdasarkan keterangan sumber dalam surat pernyataan tertulis.”

Gunadi pun meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk segera menyimpulkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Mekar Asri. “Ini sangat penting agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat melanjutkan penyelidikan atas kasus ini,” tegasnya, menutup pernyataannya dengan harapan akan keadilan yang segera terwujud.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *