Kayuagung – (Pl) Dugaan pungutan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD Negeri (SDN) 14 Kayuagung terus menjadi sorotan publik, meskipun upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. Media telah menghubungi Kepala SDN 14 Kayuagung, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid SD), serta Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdin) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui pesan WhatsApp untuk memperoleh klarifikasi dan informasi akurat mengenai persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang disampaikan dari salah satu pihak terkait.
Belum adanya tanggapan dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan menjadi perhatian masyarakat yang berharap mendapatkan penjelasan terbuka untuk menghindari munculnya spekulasi yang tidak jelas kebenarannya di tengah publik.
Salah seorang warga Kayuagung Siti A menyampaikan harapan akan adanya transparansi terkait proses SPMB. “Kami berharap pihak sekolah dan dinas pendidikan dapat memberikan penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut di masyarakat,” ujarnya.
Menurut informasi yang beredar, dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan SPMB di SDN 14 Kayuagung telah menjadi perhatian publik. Masyarakat menginginkan agar setiap proses dalam pendidikan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pendidikan.
Dalam konteks isu yang muncul, prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan objektivitas menjadi dasar penyajian informasi ini. Selain itu, pandangan dari filsuf dunia juga relevan untuk memberikan perspektif yang lebih luas terkait dengan tanggung jawab institusi publik.
Filsuf politik John Stuart Mill pernah menyatakan, “Kebebasan berbicara dan mendapatkan informasi yang akurat adalah hak dasar setiap individu, dan ketika institusi publik gagal untuk memberikan klarifikasi, hal itu dapat merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang ada.”
Selain itu, filsuf hukum Ronald Dworkin juga menyampaikan pandangannya, “Setiap institusi publik memiliki kewajiban untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan, karena kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.”
Kata bijak dari filsuf sosial Émile Durkheim juga menjadi relevan, di mana ia menyatakan, “Ketika institusi gagal untuk memberikan transparansi, maka akan muncul kesenjangan antara harapan masyarakat dan kenyataan yang terjadi, yang berpotensi menyebabkan ketidakstabilan sosial.”
Hingga berita diterbitkan, media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
(Jul PPWI/Tim Redaksi)
Referensi:







