LAMPUNG UTARA (PI) – Salah satu indikator utama kinerja Komite Sekolah adalah memberikan masukan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), memberikan pertimbangan terhadap perubahan anggaran, serta ikut mengesahkan RKAS bersama Kepala Sekolah. RKAS idealnya tidak boleh menyimpang dari Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau rencana strategis, karena berfungsi untuk mencapai tujuan besar sekolah secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, realita di lapangan terkadang menunjukkan hal yang berbeda. Fungsi komite diduga sering kali diabaikan dan pembentukannya dinilai hanya sebatas formalitas tanpa adanya pelibatan yang semestinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komite UPTD SDN 04 Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara, Yudi Irawan. Diri nya mengaku sudah menjabat sebagai pengurus komite selama enam tahun di sekolah tersebut. Selama masa bakti itu, ia merasakan pihak sekolah terkesan menutup akses transparansi terkait pengelolaan Anggaran Dana BOS Reguler yang diterima.
”Sebagai contoh kecil transparansi, pihak sekolah terkadang abai terhadap keberadaan Komite. Seakan-akan komite dibentuk hanya formalitas belaka oleh pihak sekolah tanpa ada pelibatan yang sebagaimana mestinya,” ujar Yudi.
Yudi menambahkan bahwa selama enam tahun belakangan ini, peran komite dalam pengawasan realisasi Dana BOS di UPTD SDN 04 Tanjung Aman tidak berjalan optimal akibat kurangnya keterbukaan dari pihak manajemen sekolah.
”Selama enam tahun ini, pihak sekolah tidak transparan kepada kami pihak Komite Sekolah, alias kami kurang dilibatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi menerangkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Komite Sekolah sebenarnya memiliki empat peran utama yang sangat krusial dalam ekosistem pendidikan, yaitu:
- Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
- Memberikan pendanaan dan tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan anggaran di sekolah.
- Menjadi penghubung antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
Mengingat pentingnya fungsi pengawasan (controlling agency), komite berharap adanya perbaikan tata kelola dan komunikasi dari pihak sekolah. Transparansi anggaran dinilai menjadi kunci utama agar pemanfaatan Dana Anggaran Negara (Dana BOS) bisa tepat sasaran dan benar-benar berdampak positif bagi kemajuan kualitas pendidikan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat menghubungi kepala sekolah SDN 04 Tanjung Aman guna memberikan konpirmasi kelarifikasi nya
(Red)







