Pejabat Bungkam, Kadis DPMPTSP Lampung Utara Blokir Kontak Wartawan Terkait Pelanggaran Perda Minimarket

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI), – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Fadly Achmad, memilih bungkam seribu bahasa terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 oleh pengusaha minimarket modern. Tidak hanya enggan memberikan penjelasan, oknum pejabat tersebut bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan yang mencoba mengonfirmasi masalah ini. (03/07/2026)

‎​Kasus ini bermula dari mencuatnya kabar viral mengenai jaringan ritel modern di Lampung Utara yang diduga kuat beroperasi tanpa mematuhi regulasi daerah yang berlaku. Perda Nomor 2 Tahun 2016 sendiri mengatur secara ketat zonasi, jarak, serta kemitraan antara toko modern dan pasar tradisional demi melindungi ekosistem pedagang kecil dan UMKM lokal.

‎​Guna mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides), pihak Media Harian Diksi telah mencoba menghubungi Fadly Achmad melalui nomor WhatsApp pribadinya di 0812-XXXX-X537. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi sebagai bentuk transparansi publik, kepala dinas tersebut justru menutup ruang komunikasi secara sepihak dan memblokir kontak media.

‎​Sikap tidak responsif dari pihak regulator ini langsung memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Tindakan memblokir wartawan dinilai mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melanggar semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‎​”Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dalam transparansi, bukan malah memutus komunikasi saat dikonfirmasi mengenai kepatuhan hukum pengusaha besar di Lampung Utara,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

‎​Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak DPMPTSP Lampung Utara terkait kelanjutan pengawasan izin ritel modern tersebut. Sikap bungkamnya Kadis DPMPTSP ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “main mata” atau pembiaran terhadap pelanggaran Perda tersebut.

‎​Kini, publik mendesak Penjabat Bupati Lampung Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Fadly Achmad yang dinilai antipati terhadap fungsi kontrol sosial dari media massa.
‎​(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *