Kotabumi (PI) Terkait pemberitaan Dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, menurut Dr. Suwardi, S.H., M.H., ketika ditemui di ruang kerjanya di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) pada Senin (06/7/2026) hal ini merupakan persoalan yang sangat serius. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses audit dan penyidikan, maka perbuatan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran administrasi keuangan daerah, tetapi dapat berimplikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Secara yuridis, pengelolaan keuangan negara telah diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Selanjutnya, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap pejabat pengelola keuangan negara mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, apabila suatu perjalanan dinas ternyata tidak pernah dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan melalui dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka terdapat indikasi penyimpangan yang wajib ditelusuri oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Dari perspektif hukum pidana, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Apabila penyimpangan dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya, maka ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur deliknya terbukti.
Selain itu, apabila terdapat pemalsuan dokumen perjalanan dinas, tanda tangan, stempel, kuitansi, bukti penginapan, atau dokumen pertanggungjawaban lainnya, maka penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah.
Yang lebih memprihatinkan adalah dugaan tersebut terjadi ketika masyarakat Lampung Utara masih menghadapi tekanan ekonomi. APBD seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila benar ada penyalahgunaan anggaran, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara finansial, tetapi juga masyarakat yang kehilangan manfaat dari penggunaan anggaran tersebut.
Lebih lanjut Suwardi mengingatkan seluruh pengguna anggaran agar tidak pernah menganggap perjalanan dinas sebagai ruang yang aman untuk melakukan penyimpangan. Saat ini pemerintah bersama aparat penegak hukum sedang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Praktik-praktik seperti perjalanan dinas fiktif, mark-up biaya, manipulasi laporan pertanggungjawaban, maupun penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta menjadi perhatian serius dalam berbagai pemeriksaan aparat penegak hukum.
Tidak sedikit pejabat di berbagai daerah yang akhirnya dijatuhi pidana karena menganggap manipulasi administrasi merupakan persoalan kecil. Padahal, banyak perkara korupsi justru berawal dari penyimpangan dokumen perjalanan dinas. Jabatan bukanlah tameng yang dapat menghindarkan seseorang dari pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, apabila dugaan ini memiliki dasar yang kuat, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya unsur pidana, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Saya mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan integritas sebagai benteng utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Uang yang dikelola adalah uang rakyat, bukan uang pribadi. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum. Jangan sampai perjalanan dinas yang seharusnya menjadi sarana menjalankan tugas negara justru berubah menjadi pintu masuk menuju proses pidana korupsi.
“Korupsi perjalanan dinas adalah kejahatan yang lahir dari budaya administratif yang permisif. Selama atasan hanya menandatangani tanpa melakukan verifikasi, bendahara hanya mencairkan tanpa menguji kelengkapan, pelaksana hanya menerima tanpa benar-benar melaksanakan tugas, dan pengawas internal hanya menjadi penonton, maka praktik seperti ini akan terus berulang. Korupsi tidak pernah dilakukan oleh sistem, tetapi oleh orang-orang yang memilih mengkhianati sistem.”, pungkas Suwardi
(Tim/Red)







