‎Diduga Terkait Pelanggaran Perda Toko Modern, Utusan Minimarket Coba Suap Ketua Organisasi Kewartawanan Rp1,5 Juta

Avatar

LAMPUNG UTARA (PI) — Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Modern, Mini Market, dan Kemitraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Lampung Utara kini tengah menjadi sorotan tajam. Jajaran eksekutif di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si Lampung Utara dinilai seolah menutup mata terhadap maraknya dugaan pelanggaran aturan tersebut.

‎​Sikap “membisu” Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara dalam perkara ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Berembus kabar adanya penyerahan hibah unit mobil ambulans dari manajemen korporasi minimarket kepada instansi terkait, yang diduga publik menjadi “pelunak” ketegasan pemerintah daerah.

‎​Ketegangan semakin memuncak saat salah satu oknum IG yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan minimarket diketahui mencoba memberikan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ketua organisasi kewartawanan Pemberian uang tersebut diduga kuat sebagai upaya suap untuk meredam pemberitaan, meski maksud dan tujuannya tidak dijelaskan secara rinci oleh oknum tersebut.

‎​Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana dan lambatnya penegakan hukum terhadap toko modern yang melanggar, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan sedikit pun hingga berita ini diturunkan.

‎​Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara, Fadly Achmad, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan di instansinya sudah berjalan secara online sesuai prosedur. Namun, ia berdalih bahwa verifikasi tetap mengacu pada rekomendasi dinas teknis.
‎​”Untuk urusan perdagangan adalah wewenang Dinas Perdagangan, sedangkan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di bawah ranah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),” ujar Fadly saat dikonfirmasi.

‎​Kondisi ini memicu reaksi keras dari pihak legislatif. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, sangat menyayangkan lemahnya komitmen eksekutif dalam menegakkan aturan yang sudah disepakati bersama.

‎​Ia menegaskan bahwa selama belum ada perubahan resmi, seluruh pihak tanpa terkecuali wajib berjalan di atas koridor hukum Perda Nomor 2 Tahun 2016.

‎Politisi senior ini juga membongkar fakta miris mengenai pemborosan uang rakyat demi melahirkan sebuah regulasi.
‎​Anggaran Perumusan & Pembuatan 1 Perda: Rp300 Juta s.d. Rp500 Juta.

‎​Dengan anggaran yang fantastis tersebut, Yusrizal mendesak pihak eksekutif untuk serius melakukan pengawasan dan tindakan tegas di lapangan, bukan justru membiarkan aturan tersebut mandul.

‎​”Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia hanya untuk melahirkan aturan yang menjadi macan kertas. Jangan sampai publik menilai ini hanya peraturan di atas kertas saja, tanpa adanya penegakan dari aturan yang telah dibuat tersebut,” tegas Yusrizal dengan nada geram.

‎​(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *