LAMPUNG UTARA (PI) – Maraknya pembangunan dan operasional minimarket modern di Kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 memicu reaksi keras. Pihak legislatif dan eksekutif secara kompak mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara terhadap ritel yang membandel.
Sikap tegas ini mencuat dalam forum diskusi audiensi antara jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Kepala OPD terkait, serta tim awak media online yang tergabung dalam AJOI dan PPWI.
Dalam forum tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lampung Utara, Syahrullah, S.H., M.H., memaparkan sejumlah poin krusial dalam Perda No. 2 Tahun 2016 yang terindikasi kuat dikangkangi oleh para pengusaha ritel modern.
”Dalam Pasal 4 itu agak krusial, Pak. Kelihatan betul-betul tidak dipatuhi. Begitu juga Pasal 5 ayat 5 yang menyebutkan bahwa paling banyak toko modern itu cuma 2 toko dalam satu kecamatan. Bisa kita lihat sendiri di Kecamatan Kotabumi Selatan dan Kecamatan Kotabumi Kota, minimarket modern banyak menjamur. Padahal sudah jelas dalam Perda tersebut kuotanya cuma 2 per kecamatan,” ungkap Syahrullah.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat oleh data yang dibeberkan oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendry, S.H., M.H. Berdasarkan catatannya:
Pada tahun 2024, terdapat 36 toko Indomaret yang beroperasi.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, terjadi penambahan 8 toko baru Indomaret.
Hendry mengakui adanya pelanggaran administrasi yang fatal di lapangan. Beberapa gerai baru tersebut nekat beroperasi secara komersial meski proses perizinannya belum rampung.
”Memang terdapat pelanggaran karena ada yang belum mengantongi izin resmi alias kajiannya belum ada yang selesai dan belum saya ajukan ke Dinas Perizinan (DPMPTSP). Namun, toko minimarket modern tersebut telah buka alias telah beroperasi menjalankan bisnis usahanya,” beber Hendry.
Merespons temuan tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., langsung menginstruksikan jajarannya untuk tidak tinggal diam. Mewakili unsur eksekutif, Wabup Romli meminta OPD terkait segera turun ke lapangan dan menindak tegas ritel yang menyalahi aturan.
”Saya minta semua yang terkait terlibat ini harus ada tindak lanjutnya dan harus ada hukumnya. Kalau memang jelas-jelas melanggar, tutup dulu sementara selagi mereka belum menyelesaikan secara administrasi,” tegas Wabup Romli di dalam forum diskusi resmi tersebut.
Diberitakan sebelumnya eksekutif, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., juga angkat bicara saat ditemui di ruang transit sekretariat DPRD setempat pada Selasa (7/7/2026).
Yusrizal mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda untuk bersikap berani dan tidak loyo dalam menegakkan aturan yang berlaku.
”Kalau ada pelanggaran, tolong instansi terkait, dalam hal ini Polisi Pamong Praja yang telah diberi kewenangan dalam penegakan Perda, harus bersikap tegas terhadap peraturan daerah yang telah sama-sama disepakati,” ujar Yusrizal.
Lebih lanjut, Ketua DPRD ini juga mengingatkan bahwa pembuatan satu Perda memakan biaya yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Ia tidak ingin regulasi bernilai mahal tersebut mandul di lapangan.
”Jangan sampai publik menilai aturan ini hanya di atas kertas saja tanpa adanya penegakan dari aturan yang telah dibuat dengan biaya yang tidak sedikit tersebut,” pungkas Yusrizal.
Dengan ada nya ketegasan dari Wakil Bupati Lampung Utara dan ketua DPRD Lampung Utara
PPWI LU ,AJOi LU bersama Tim Media meminta OPD terkait agar segera Eksen melakukan penutupan penyegelan sehingga bukan hanya omon omon belaka !
(Tim/Red)






