‎Sekwan Lampung Utara Buka Suara Terkait Temuan LHP BPK Soal Perjalanan Dinas Fiktif Ratusan Juta

Avatar

‎​LAMPUNG UTARA (PI) – Dugaan skandal perjalanan dinas fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara terus menggelinding panas. Menanggapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang mengindikasikan adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara, Eka Darmatohir, akhirnya angkat bicara.

‎​Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (16/07/2026), Eka Darmatohir memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pencairan anggaran serta batasan wewenang pihak sekretariat terkait pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah tersebut.

‎​”Iya, perjalanan anggota dewan itu kan dia pas hasil rapat pimpinan, Banmus (Badan Musyawarah). Nah, persoalannya anggota dewan itu jalan enggak jalan, itu bukan wewenang Sekwan,” ujar Eka Darmatohir menegaskan posisi kelembagaannya.

‎​Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa sistem penganggaran dan pencairan dana langsung ditransfer ke rekening pribadi masing-masing anggota legislatif. Hal ini membuat pengawasan melekat secara fisik di lapangan berada di luar kendali pihak sekretariat.

‎​”Karena duit itu masuk ke rekening anggota dewan masing-masing. Siapa yang mau marah? Siapa yang mau marah kalau anggota dewan enggak jalan? Buat SPT (Surat Perintah Tugas), yang tanda tangan ketua SPT itu kan Pak Ketua DPRD,” tambahnya.

‎​Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Awak Media dari dokumen pemeriksaan serta konfirmasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait tahun anggaran 2024, ditemukan sedikitnya 76 transaksi perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.

‎​Total akumulasi kelebihan pembayaran yang menjadi temuan fantastis ini mencapai Rp596.227.000,00 (hampir Rp600 juta). Berikut adalah rincian tiga modus operandi utama yang ditemukan di lapangan:

‎Kluster Pelaksana Dinas Modus Pelanggaran Total Indikasi Kerugian
‎Kelompok I Mengklaim transportasi darat dan kapal ASDP, namun nomor polisi kendaraan tidak terdaftar di manifes penyeberangan. Pihak hotel juga mengonfirmasi yang bersangkutan tidak pernah menginap. Rp88.509.000,00
‎Kelompok II Terkonfirmasi tidak melakukan kunjungan ke Kemendagri. Berkas SPJ sangat minim (hanya Bukti Kas Pengeluaran & rincian biaya bendahara). Nama absen dari manifes ASDP. Rp426.930.000,00.
‎Kelompok III (14 Perjalanan Dinas) Sama sekali tidak dilaksanakan. Pelaksana tidak mampu melampirkan lembar SPPD, bukti transportasi, maupun bukti penginapan. Nama bersih dari manifes ASDP.

‎​Mencuatnya dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif berjamaah ini memicu keprihatinan sekaligus ironi yang mendalam. Di saat masyarakat Kabupaten Lampung Utara harus memeras keringat lebih keras demi memenuhi kebutuhan pokok akibat situasi ekonomi yang serba sulit, anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat diduga kuat justru mengalir ke kantong-kantong oknum pejabat melalui laporan pertanggungjawaban di atas kertas semata.

‎​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Badan Kehormatan DPRD setempat untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara yang telah dibeberkan dalam LHP BPK tersebut.

‎(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!