Diduga Jual Pupuk Melebihi HET, Toko Bapak Sucipto di Desa peracak jaya Jadi Sorotan

Avatar

OKU TIMUR (Pl) — Toko pupuk milik Bapak Sucipto yang berlokasi di Desa peracak jaya, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Oku Timur, diduga menjual pupuk melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini terungkap dari keluhan yang disampaikan salah seorang warga kepada awak media, belum lama ini.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, ia membeli pupuk di toko tersebut dengan harga Rp110.000 per sak. Harga yang diterima pembeli ini ternyata berbeda dengan pernyataan pemilik toko saat dikonfirmasi awak media.

Saat dimintai keterangan, Bapak Sucipto selaku pemilik toko memastikan bahwa harga jual pupuk di tempatnya adalah Rp100.000 per sak. Jika diantar ke tempat pembeli, harganya tetap sama. “Saya jualnya seratus ribu rupiah per sak, baik dibeli langsung maupun diantar ke tempat pembeli harganya sama,” tegas Sucipto.

HET Resmi Pemerintah

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku secara nasional adalah sebagai berikut :

– Urea: Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per sak (50 kg)

– NPK: Rp1.840 per kg atau Rp92.000 per sak (50 kg)

– ZA: Rp1.360 per kg atau Rp68.000 per sak (50 kg)

– SP-36: Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per sak (50 kg)

Dengan demikian, harga yang dijual di tempat tersebut diduga jauh melampaui ketentuan HET yang berlaku.

Ancaman Sanksi

Pihak yang terbukti menjual pupuk melebihi HET dapat dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha, penutupan toko secara permanen, dan penghentian penyaluran pupuk bersubsidi.

2. Sanksi Pidana: Sesuai UU No. 22 Tahun 2019 Pasal 62 Ayat 1, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pelaku juga dapat dijerat ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

Perbedaan keterangan antara pemilik toko dan pembeli ini memunculkan dugaan adanya praktik penjualan pupuk yang melebihi batas HET. Awak media berharap instansi berwenang dapat segera melakukan pengecekan di lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dan menindak tegas apabila terbukti melanggar aturan yang merugikan para petani.

(Laporan: Su,in & tiem)

(Su’in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *