OKI (Pl) — Pernyataan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang menyebut anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk perjalanan dinas dalam kota masih dalam batas kewajaran menuai sorotan.
Tokoh masyarakat OKI, Ahmad Raden, menilai besarnya anggaran tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga perlu dikaji berdasarkan aspek kepatutan, efektivitas, manfaat, serta sensitivitas pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
“Kalau masyarakat mendengar angka Rp1,8 miliar hanya untuk perjalanan dinas dalam kota, tentu muncul pertanyaan. Apalagi kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai kebutuhan dan pemerintah daerah juga dituntut melakukan efisiensi. Jangan sampai secara aturan dianggap wajar, tetapi secara kepatutan justru melukai hati rakyat,” ujar Ahmad Raden.
Menurutnya, istilah “wajar” semestinya tidak hanya dimaknai sebagai anggaran yang telah tercantum dalam dokumen APBD atau sesuai dengan standar biaya. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah anggaran tersebut benar-benar dibutuhkan, bagaimana realisasinya, siapa saja yang melaksanakan perjalanan dinas, serta apa hasil yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
“Pemerintah harus peka. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Kalau memang perjalanan dinas itu diperlukan untuk pengawasan dan menghasilkan manfaat nyata, buka datanya kepada masyarakat sehingga publik bisa menilai,” katanya.
APBD OKI Mengalami Penyesuaian
Sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas tersebut menjadi semakin relevan karena struktur APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah penyesuaian.
Berdasarkan dokumen Peraturan Bupati OKI Nomor 8 Tahun 2026, pendapatan daerah tercatat sekitar Rp2,452 triliun, sedangkan belanja daerah disesuaikan menjadi sekitar Rp2,783 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sekitar Rp331,06 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan.
Sebelumnya, Peraturan Bupati OKI Nomor 4 Tahun 2026 juga mencatat perubahan struktur APBD dengan pendapatan sekitar Rp2,452 triliun dan belanja sekitar Rp2,780 triliun. Kondisi tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp327,54 miliar.
Dalam situasi tersebut, setiap belanja pemerintah daerah, termasuk anggaran perjalanan dinas, dinilai perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pemerintah Kabupaten OKI sebelumnya menyampaikan bahwa APBD 2026 diarahkan untuk membiayai berbagai program yang menyentuh kepentingan masyarakat, antara lain sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai posisi dan urgensi anggaran perjalanan dinas dalam prioritas pembangunan daerah tersebut.
Aktivis LAKSI: Jangan Hanya Mengatakan Wajar
Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya perjalanan dinas dilakukan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan apakah besaran anggaran tersebut proporsional dengan kebutuhan serta menghasilkan manfaat nyata bagi fungsi pengawasan pemerintahan.
“Jangan berhenti pada pernyataan bahwa anggaran tersebut masih wajar secara administrasi. Yang harus dibuka adalah dasar perhitungannya, jumlah perjalanan, jumlah personel yang melakukan perjalanan, tujuan perjalanan, biaya setiap perjalanan, serta output yang dihasilkan,” ujar Azmi.
Menurut Azmi, Inspektorat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pengawasan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, penggunaan anggaran untuk mendukung fungsi pengawasan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Kalau memang seluruhnya digunakan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila anggarannya besar tetapi hasil pengawasannya tidak terlihat, wajar jika publik mempertanyakan efektivitasnya,” katanya.
Azmi juga meminta DPRD Kabupaten OKI dan pihak terkait melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan, realisasi belanja, serta hasil kegiatan yang dilaksanakan.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya berdasarkan serapan anggaran. Ukurannya harus manfaat dan hasil pengawasan. Berapa masalah yang berhasil dicegah, berapa rekomendasi yang ditindaklanjuti, dan sejauh mana pengawasan tersebut memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Praktisi Hukum: Wajar Secara Anggaran Belum Tentu Efektif
Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, mengatakan masyarakat perlu membedakan antara anggaran yang secara administratif telah tersedia dengan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau anggaran perjalanan dinas memang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran dan pelaksanaannya sesuai standar biaya serta ketentuan yang berlaku, keberadaan anggaran tersebut tidak serta-merta berarti ada pelanggaran hukum,” kata Alfan.
Namun, menurutnya, aspek kepatutan, efektivitas, dan pertanggungjawaban tetap harus menjadi perhatian.
“Yang harus diuji adalah apakah perjalanan tersebut benar-benar dilakukan, apakah terdapat surat tugas dan bukti pertanggungjawaban, apakah biaya yang dibayarkan sesuai ketentuan, dan apakah kegiatan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan tugas serta fungsi Inspektorat,” ujarnya.
Alfan menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya perjalanan fiktif, penggelembungan biaya (mark-up), pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan, atau penggunaan anggaran yang bertentangan dengan ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum sesuai dengan bukti dan unsur pelanggaran yang ditemukan.
“Karena itu, saya mendorong transparansi. Publik jangan hanya diberi informasi bahwa angka tersebut wajar, tetapi juga diberi kesempatan mengetahui dasar kewajaran tersebut. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Bung Hatta dan Pengingat tentang Bahaya Penyalahgunaan Uang Negara
Sorotan terhadap penggunaan uang negara juga mengingatkan kembali pada pemikiran Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, yang sejak era awal pemerintahan Indonesia telah menaruh perhatian terhadap persoalan korupsi dan tata kelola pemerintahan.
Pemikiran tersebut relevan dalam konteks pengelolaan APBD saat ini, bukan untuk menuduh adanya korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Inspektorat OKI, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Publik Minta Data, Bukan Sekadar Klaim “Wajar”
Polemik mengenai anggaran perjalanan dinas sekitar Rp1,8 miliar tersebut pada akhirnya tidak semestinya diarahkan menjadi tuduhan telah terjadi penyimpangan sebelum terdapat bukti yang mendukung.
Besarnya nilai anggaran tetap menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dasar penganggaran, jumlah perjalanan dinas, jumlah pegawai yang melakukan perjalanan, tujuan kegiatan, realisasi anggaran, serta hasil yang diperoleh.
Inspektorat OKI dinilai penting memberikan penjelasan yang lebih terukur mengenai dasar penilaian bahwa anggaran tersebut masih dalam batas kewajaran. Penjelasan tersebut dapat membantu masyarakat memahami kebutuhan anggaran sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif terhadap penggunaan APBD.
Bagi pemerintah daerah, kritik dan pertanyaan publik semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat. Sementara bagi masyarakat dan media, kritik terhadap penggunaan APBD juga harus tetap berbasis data, berimbang, serta tidak menghakimi sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran.
Dengan demikian, persoalan perjalanan dinas sekitar Rp1,8 miliar tersebut bukan semata-mata mengenai apakah anggarannya “wajar” atau tidak. Persoalan yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah yang digunakan benar-benar diperlukan, dilaksanakan sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghasilkan manfaat nyata bagi fungsi pengawasan serta kepentingan masyarakat Kabupaten OKI.
Keterbukaan atas data dan realisasi anggaran menjadi kunci agar pernyataan “wajar” tersebut tidak berhenti sebagai klaim administratif, tetapi dapat dibuktikan melalui pertanggungjawaban yang transparan kepada publik.
(rls/Tim Redaksi PPWI)






