Polemik Dugaan “Bagi-Bagi” Proyek Disperkimciptaru Lampura Memanas, DPRD dan APH Turun Tangan

Avatar

KOTABUMI (PI) – Polemik terkait dugaan praktik “bagi-bagi” dan pengondisian proyek di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara kian memanas. Isu liar ini memicu sorotan tajam dari publik, rekanan, hingga wakil rakyat.

​Menanggapi gejolak tersebut, Inspektorat Lampung Utara memastikan akan segera mengambil langkah tegas melalui koordinasi antar-instansi.

​Pemeriksaan akan dipimpin oleh Inspektur Pembantu III bersama tim teknis untuk memverifikasi keakuratan informasi yang beredar. Jika ditemukan bukti pelanggaran, sanksi tegas dipastikan menanti para pelaku.

​”(Sanksinya akan tetap) berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya,” tegas perwakilan Inspektorat saat dikonfirmasi mengenai jenis hukuman yang akan dijatuhkan.

​Untuk meningkatnya desakan dari warganet dan para rekanan untuk membongkar kebenaran isu ini mendapat respons serius dari DPRD Lampung Utara. Lembaga legislatif tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengawasi seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di dinas terkait.

​Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, menegaskan bahwa keterlibatan APH sangat penting agar persoalan ini tidak menjadi bola liar yang meresahkan masyarakat.

  • ​APH diminta memantau langsung proses pengadaan untuk menguji kebenaran isu yang beredar.
  • ​Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
  • ​Transparansi pengadaan menjadi kunci utama menghasilkan output pembangunan yang berkualitas.

​”APH harus awasi proses pengadaannya agar persoalan ini menjadi terang benderang. Publik butuh kepastian apakah ini hanya isu belaka atau memang terjadi pelanggaran. Proses pengadaan yang sesuai ketentuan adalah kunci utama proyek pembangunan yang berkualitas,” ujar Dedy, Jumat (14/8/2026).

​Menyikapi tuduhan miring yang mengarah ke instansinya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Dirgantara, menyatakan pihaknya terbuka terhadap proses hukum. Ia menantang pihak-pihak yang melempar isu untuk membuktikannya secara sah di mata hukum.

​”Jika ada data lengkap terkait masalah ini, silakan laporkan ke pihak berwajib agar semuanya dapat menjadi terang benderang,” pungkas Dirgantara singkat.

​Hingga saat ini, publik menunggu langkah konkret dari Inspektorat dan APH dalam membongkar kebenaran di balik polemik pengondisian proyek tersebut. (Tim/Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!