Soal Desil Bikin Carut-Marut Bansos, Dinsos dan Bulog Saling Lempar Tanggung Jawab

Avatar

TANGGAMUS (Pl) – Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Pekon Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, kembali menuai persoalan. Sedikitnya 21 penerima bantuan pangan (KPM) tercatat tidak dapat menerima bantuan karena sebagian penerima telah meninggal dunia atau tidak lagi ditemukan keberadaannya.

Persoalan semakin rumit lantaran mekanisme penggantian penerima harus mengacu pada data desil kesejahteraan, sementara di lapangan masih ditemukan warga dengan kondisi ekonomi sulit tetapi justru berada pada desil tinggi sehingga tidak masuk daftar penerima pengganti.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pekon Sinar Jawa, Hadi Hariyanto, pada Jumat, (4/9/2026), setelah ia menerima laporan dari 10 ketua RT dan lima kepala dusun terkait undangan pengambilan bantuan pangan berlogo Bulog yang belum direalisasikan.

Dalam salah satu undangan yang diterima warga, tercantum bantuan pangan beras periode Juli hingga September 2026 sebanyak 30 kilogram. Undangan tersebut juga memuat ketentuan apabila bantuan tidak diambil dalam waktu lima hari tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian penerima.

Namun, persoalan muncul ketika terdapat KPM yang sudah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Pemerintah pekon kemudian berupaya mencari solusi agar bantuan yang tersedia tidak sia-sia dan tetap dapat diterima masyarakat yang membutuhkan.

Mekanisme penggantian disebut berasal dari Bapanas

Menurut Hadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan TKSK, Giarti. Dari komunikasi tersebut, disebutkan bahwa mekanisme peralihan atau penggantian penerima telah ditentukan oleh pihak Bulog.

Sementara itu, dalam komunikasi dengan pihak Bulog, pemerintah pekon mendapat penjelasan bahwa daftar penerima bantuan berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Bantuan beras yang tidak tersalurkan tersebut dapat disalurkan kepada warga yang masuk di dalam Desil 1 sampai 4. Kemudian, apabila masih sisa, maka dapat disalurkan kepada warga yang tidak masuk desil tetapi harus berdasarkan musyawarah pekon. Peraturan tentang peralihan itu dibuat oleh Bapanas, bukan pihak kami,” kata pihak Bulog yang disebut Hadi bernama Aryo.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tingkat pemerintah pekon. Sebab, persoalan tidak hanya menyangkut penerima yang meninggal dunia atau tidak ditemukan, tetapi juga ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi warga dengan klasifikasi desil yang tercantum dalam data.

Warga miskin justru masuk desil tinggi

Hadi mengungkapkan, penentuan desil saat ini menjadi salah satu persoalan yang sangat sensitif di masyarakat Sinar Jawa.

Menurutnya, terdapat warga yang secara kondisi ekonomi tergolong sangat membutuhkan bantuan, tetapi dalam data justru masuk dalam desil tinggi. Sebaliknya, terdapat warga dengan kondisi relatif lebih baik yang justru masuk dalam kategori penerima.

“Banyak warga saya yang mengeluh. Keadaan ekonominya ekstrem, tetapi desilnya tinggi dan sebaliknya,” ujar Hadi.

Ia mengatakan, pemerintah pekon sebelumnya telah berupaya melakukan perbaikan atau penyesuaian data desil warga. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

“Pemicu permasalahan muncul ketika pihak kami mencoba menurunkan desil, tetapi tidak berhasil,” jelasnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial karena masyarakat dapat melihat langsung siapa yang memperoleh bantuan dan siapa yang tidak.

Hadi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Hardasyah terkait persoalan tersebut.

Menurut Hadi, hasil konfirmasi tersebut belum mendapatkan titik terang mengenai penyelesaian persoalan data desil maupun mekanisme penggantian terhadap 21 KPM yang bantuannya belum disalurkan. “Ribet dan kusut,” kata Hadi menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Sementara Hardasyah mengakui bahwa persoalan desil belum akurat. “Kita paham kalau data itu memang belum akurat karena desil itu masih dalam proses perbaikan dan permasalahan Ini memang menjadi persoalan secara nasional”, ungkapnya.

Persoalan ini menjadi perhatian publik karena bantuan pangan seharusnya benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Ketika penerima sudah meninggal atau tidak ditemukan, sementara warga miskin lainnya terkendala klasifikasi desil, maka tujuan program berpotensi tidak tercapai secara optimal.

Jangan sampai data lebih berkuasa daripada kondisi nyata warga

Carut-marut data desil tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi dan pemutakhiran data penerima bantuan secara berkala, terutama di tingkat desa/pekon.

Data memang diperlukan sebagai dasar penyaluran bantuan agar program berjalan tertib dan tepat sasaran. Namun, data juga harus mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.

Pemerintah daerah, Bapanas, Bulog, Dinas Sosial, pemerintah kecamatan hingga pemerintah pekon perlu duduk bersama mencari solusi atas persoalan tersebut. Jangan sampai pemerintah pekon berada di tengah-tengah persoalan, sementara kewenangan perubahan data berada di tingkat lain.

Sebab, ketika bantuan tidak tersalurkan kepada penerima yang ditetapkan, sementara di sekitar penerima terdapat warga yang benar-benar membutuhkan, persoalannya bukan sekadar siapa yang salah, melainkan bagaimana negara memastikan bantuan pangan benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!