PEWARTAINVESTIGASI.COM // Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
LKPD Unaudited tersebut diserahkan Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi di kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung, pada Jum’at (17/03/2023).
Dalam penyerahan LKPD Unaudited tersebut, dilakukan oleh 7 Pemerintah Kabupaten Lainnya, diantaranya Pemerintah Kabupaten Lampung utara, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kabupaten Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Mewakili seluruh Kabupaten, Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona dalam sambutannya berharap LKPD yang telah disusun tersebut mendapatkan koreksi dan masukan dari tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Sehingga kedepannya akan dapat dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan tersebut.
“Tentunya kami selaku kepala daerah menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Untuk itu, kami berharap koreksi dari tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Lampung,” ucapnya
“Koreksi dan masukan dari tim BPK perwakilan Provinsi Lampung diperlukan, agar kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam laporan keuangan yang kami susun,” tambahnya.
Dirinya juga menyatakan bahwa, pihaknya dan seluruh Kepala Daerah juga telah berkomitmen mendukung penuh semua rangkaian pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK dengan menyiapkan data-data yang diperlukan selama masa pemeriksaan.
“Kami selaku Kepala Daerah telah memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD agar menyusun LKPD dengan baik, kooperatif, dan proaktif. Sehingga konsolidasi data tingkat Kabupaten dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi, mengapresiasi seluruh Kepala Daerah yang telah berhasil menyusun LKPD lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.
“Ini adalah salah satu komitmen yang kami lihat bahwa kalau bisa menyusun lebih cepat, kami melihat sistemnya sudah baik. Jadi sekali lagi kami mengapresiasi dan semoga hasilnya nanti sesuai dengan indikasi yang saat ini kami lihat,” kata Yusnadewi.
Yusnadewi mengatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan LKPD dibutuhkan waktu 2 bulan sejak kami menerima LKPD untuk mengaudit hingga menyerahkan hasil pemeriksaan.
“Setelah dilakukannya permeriksaan nanti, kami harap bukan hanya LKPD nya saja yang mendapatkan Opini WTP, tetapi pengelolaan keuangan daerah juga menjadi efektif dan efisien,” pungkasnya.
(*)