Waykanan. (PEWARTAINVESTIGASI) Sawmil kayu yang diduga di kelola Agus selaku oknum kepala kampung Suko sari diduga menjadi ajang penadah kayu yang di lindungi oleh Negara.
Dalam pantauan awak media di duga salah satu oknum kepala kampung Sukosari Kecamatan Baradatu,Kabupaten Waykanan Agus yang diduga pengelola Sawmill tersebut yang mengolah beberapa jenis kayu yang beralamat di jalan lintas Sumatera kampung gedung Pakuan kabupaten waykanan telah berani menampung jenis kayu Rengas,yang kita ketahui kayu tersebut yaitu salah satu jenis kayu yang di lindungi Pemerintah dan di duga pengolahan Sawmil tersebut melanggar undang undang PERHUTANAN Pasal 83 (1) b JO pasal 12 huruf e Undang-undang Kehutanan nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Hal itu di ketahui saat awak media dan Tim turun ke lokasi Sawmil melakukan kontrol sosial untuk konfirmasi kepada Agus Pengelola usaha tersebut yang tidak lain selaku kepala kampung Sukosari pada hari Jumat 15 /September 2023 pukul 12:00.Namun Agus tak berada di lokasi
Saat di konfirmasi melalui via whatsapp Agus berkilah,menurut nya Beliau tidak tahu menahu masalah kayu Rengas tersebut dan dialihkan nya di suruh konfimasi ke syahban mantan kepala kampung /Suami kepala kampung gedung Pakuan.
“Itu sudah di urus semua sama Minak syahban ke pemilik kayu,lebih jelas nya lagi silahkan konfirmasi aja mbak’e langsung ke Syahban”.Ujar Agus
Dalam hasil penemuan kami awak media dan Tim,di situ di temukan beberapa kejanggalan salah Satu nya tidak mungkin Agus selaku Pengelola nya tidak mengetahui dengan adanya Kayu Rengas tersebut yang berada di lokasi perusahaan nya .
Untuk menyikapi hal ini apabila terjadinya pelanggaran,perusahaan soumil tersebut biarkan Aparat penegak Hukum (APH ) yang ada di kabupaten Waykanan melaksanakan tugas nya secara tegas.
(Su’in dan Tim).