LAMPUNG UTARA, Baru saja berumur jagung, Kepala Desa Gunung Maknibai, Kecamatan Sungkai Barat, diduga telah melakukan korupsi berjamaah pada pembangunan jalan usaha tani.
Pasalnya pembangunan jalan yang bersumber dana desa (DD) tahun 2023 tahap II. Di dusun IV Desa tersebut, dengan pagu anggaran pembangunan jalan usaha tani (sewa alat) Rp 9. 600. 000. Untuk upah Rp 33. 860. 000., bahan dan alat Rp 119. 820. 000., sehingga total anggaran pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp 162. 460. 000.
Namun sayang nya pelaksanaan pembangunan jalan tersebut terkesan tidak maksimal, sehingga diduga ada upaya untuk meraup keuntungan pribadi oleh pihak pelaksana.
Menurut keterangan sumber yang dapat dipercaya, membeberkan pembangunan usaha tani itu, seperti asal jadi saja. Sebab selain susun batu nya tidur dan jarang. Pasir nya asal tidak diberikan saja. Bahkan masih banyak ditimbun dengan tanah. Penggilingan dengan alat berat pun hanya satu kali liwat saja. Jelas sumber yang tidak ingin disebutkan nama nya.
Saat ditemui beberapa waktu lalu, pihak TPK (tim pelaksana kegiatan) tidak ada ditempat.
Begitu pula Idham Aminin selaku Kades Gunung Maknibai, ketika dihubungi ponsel beberapa kali, Senin 23/10/2023. Ia (Kades) enggan mengangkat. Meskipun telah cekklis pesan WhatsApp nya. Namun tetap saja tidak memberikan hak jawab nya sebagai pengguna anggaran DD tahun 2023 tahap II lalu.
Prihal itu menambah dugaan mecari keuntungan pribadi yang dilakukan secara berkelompok oleh Kades Idham Aminin dan TPK.(Team Media)