Lampung Utara –Warga desa Semuli jaya. Kecamatan Semuli. Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berinisial Up.(43), diduga telah melakukan perselingkuhan dengan JS Caleg DPRD no 2 partai P*B dapil 7 Kabupaten Lampung Utara.
Keduanya diduga telah melakukan hubungan terlarang tersebut semenjak tahun 2022. Hingga 2023, yang sebelumnya telah diberitakan oleh media ini yang disitu keduanya telah mengatakan sudah menikah, bahkan untuk Joko Sutupo sendiri mengatakan kepada Wartawan jika dirinya DUDA, untuk pemberitaan berikutnya Tim awak media datang ke kantor desa semuli jaya kecamatan Abung semuli kabupaten Lampung Utara,
saat awak media Defri ,Asari n Tim konfirmasi kepada kepala desa yang di dampingi Kepala dusun,Rt jajaran perangkat di Kantor desa Semuli Jaya,24/10)2023.
Dedi kepala Dusun 6 RT 02. Desa Semuli jaya menuturkan, Up masih belum mendapatkan surat perceraian resmi dari pengadilan Negeri agama Kotabumi.
Up diketahui merupakan aparatur negeri sipil (ASN) yang masih aktif bertugas sebagai salah satu Guru pengganti di SMA Negeri 1 Abung Semuli, sedangkan JS merupakan salah caleg DPRD no urut 2 dari 0artai P*B dapil 7 di Desa Semuli jaya kabupaten Lampung Utara .
“JS dan Up. Pernah Tinggal di Dusun 6. Kemudian di tanya dengan Dadang selaku RT 02. Mana KTP. Dan KK , lalu di timpal JS, kalau KTP -KK dan buku nikah masih dalam proses.” Ucap Dedi
Sutopo dan Up, selalu pindah -pindah tempat, dari RT. Satu ke RT lain selalu begitu terus, hingga menimbulkan pertanyaan warga setempat.
Geram dengan ulah keduanya, lalu saya dan RT lain di dampingi aparat penegak hukum Pak Metha, mendatangi rumah mini tempat mereka tinggal,
dan kami juga sebelumnya sekira tanggal 17 Oktober 2022, sudah datang kerumah pak Helmi orang tua Up, menanyakan apakah anak nya sudah menikah dengan topo, tetapi Helmi selaku orang tua Up, mengatakan jika dirinya belum pernah menikahkan upi terhadap orang yang dimagsud.
Kami juga melaporkan hal tersebut kepada kepala desa untuk dapat mengambil tindakan sebagaimana mestinya yang baik, Karena keduanya telah bikin resah warga Semuli jaya, Kata Dedi
Tidak hanya itu. Lanjut Dedi, dugaan perselingkuhan, Up, dan JS.” juga diduga telah memberikan keterangan palsu berupa dokumen lain termasuk dokumen nikah.
Sedangkan Up dan JS, sama -sama memilki keluarga
topo memiliki Istri dan Up setatus cerai belum ada surat dari pengadilan Agama. “Terang Dedi
Dedi berharap agar Dugaan perselingkuhan tersebut dapat ditanggapi oleh kepala desa Tidak hanya itu, kepala sekolah SMA negeri 1 Abung Semuli harus ngmbil tindakan tegas dengan adanya salah satu oknum Guru Yang telah memberikan dampak buruk bagi anak-anak sekolah yang berada di sekolah tersebut
Harapannya, dugaan perselingkuhan ini bisa diproses. Karena telah memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekolah dan warga desa Semuli jaya, karena kedua sampai sekarang masih berhubungan.” Ujar Dedi
Begitu juga kepala desa Semuli jaya. Leni kusmilani. A.md, Menutur kan terkait ada nya Dugan perselingkuhan warganya di desa Semuli jaya. Dirinya telah mendapatkan laporan dari kepala dusun dan juga beberapa RT yang ada di desa Semuli jaya. Tidak hanya kepala dusun. Warga setempat juga telah menanyakan itu kepada Saya.
“Bahkan kepala dusun telah memberikan berupa dokumen terlampir bawah Ara dan Sutopo telah menikah. Namun Setelah kepala dusun kordinasi dengan Nardi selaku kepala KUA.desa abung Semuli jaya Bawah surat pernyataan itu tidak benar.
“Dan pihak KUA menjelaskan, bahwa P3N. Semenjak tahun 2019 Tidak bisa menikahi orang. Dan menurut undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 74. Selagi masih ada orang tua. Baik itu dari kakak atau adik. Itu tidak bisa dengan wali hakim. “Ujar Leni. Meniru ucap Nardi selaku kepala KUA.desa abung Semuli jaya
Dari alamat, “lanjut Leni. Baik itu dari KTP -KK bahkan dari surat pernyataan nikah itu berbeda.
“Terkait Hal ini telah kita lakukan kordinasi dengan pihak Polsek.Untuk di tindak lanjuti. Kalau permintaan warga setempat. Minta nya kepada mereka jangan lagi ada didesa ini. Karena memang mereka sudah tidak di terima lagi tinggal di desa Semuli jaya.”
Imbuhnya kembali, dan juga ini diluar konteks , tidak terima jika JS menuduh kami yang membuat laporan kepada Wartawan,ini Pitnah
apa lagi mengaikan masalah politik.pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi Wakasek bid.humas, Sma negeri 1 Abung Semuli. Siti muslikah. S.p.d. membenarkan bahwa Ara berstatus ASN dan sebagai Guru di SMA Negeri 1 Abung Semuli.
Ya benar, Up Guru di Negeri 1 Abung Semuli. Jelas Wakasek bid.humas, Siti muslikah.
Disinggung mengenai status Up, Wakasek bid.humas, Siti muslikah. Mengatakan pihaknya tidak Begitu tahu. Apakah telah bercerai atau Belum,
Kami dari pihak sekolah, dan temen-temen Guru di sini tidak begitu jauh untuk mempertanyakan hal itu. Karena itu urusan rumah tangga.
” Yang jelas, kami dari pihak sekolah Sejauh ini tidak Begitu tahu bahwa ada permasalahan itu, kalau dengar isu-isu yang ada kata begitu. Tapi yang lebih jelas kami tidak tahu. Kata, Wakasek bid.humas, Siti muslikah.Pungkasnya
Dihimbau kepada pihak instansi terkait agar kiranya dapat memberikan sanksi tegas sesuai undang-undang baik dari kepegawaian .
Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin
Sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
:Team