Way Kanan — Dihadapan Ketua SMSi Way Kanan dan Tim Kuasa Hukum dari FKPPI Bandar Lampung Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo berjanji akan tangkap pelaku perusakan Markas PMI Dan Pengroyokan Ketua SMSi Way Kanan , Diruang kerjanya .
Kedatangan Korban pengkroyokan bersama Kuasa Hukum dari FKPPI Bandar Lampung yang diwakili oleh Agus Bhakti Nugroho.SH.MH dan Chaesar .SH. keruangan Kapolres Way Kanan dalam rangka menanyakan perkembangan kasus .
AKBP Pratomo Widodo dalam pertemuan inienjelaskan bahwa pihak Polres Way Kanan telah menangani perkara ini serius dan terarah , SP2 HP telah dikeluarkan oleh penyidik dan akan di tingkatkan menjadi penyidikan .
” setelah di tetapkan siapa saja pelaku yang menjadi pengrusakan dan pengroyokan ini akan segera di tangkap .” Jelasnya.
Tidak ada premanisme di wilayah hukum Polres Way Kanan , Siapa yang bersalah dia akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” Tutup AKBP Pratomo Widodo.
*Kawal Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, Ketua SMSI Way Kanan Didampingi 12 Advokat/ Pengacara*
Serikat Media Siber Indonesi (SMSI) Way Kanan mendapat bantuan hukum LBH dari PD VIII Forum Komunikasi putra Putri Purnawirawan TNi/Polri sebanyak 12 Advokat/Pengacara untuk mengawal dan menuntaskan kasus yang menimpa seorang jurnalis diWay Kanan.
Seperti diketahui, Yoni Alistiadi yang diduga menjadi korban penyerbuan dan penganiayaan saat setelah memberitakan sekelompok orang yang mengatasnamakan pengaman batu bara.
Dalam peristiwa tersebut, Yoni Alistiadi mengaku dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 15 sampai 20 orang. Para pelaku juga diduga merusak Markas milik palang merah indonesia dimarkas PMI Kabupaten Way Kanan.
Salah satu kuasa Hukum LBH PD VIII Forum Komunikasi putra Putri Purnawirawan TNi/Polri Agus Bhakti Nugroho mengatakan,
Dalam proses kasus ini kami akan mengawal sampai tuntas. kami akan turun langsung sesuai surat kuasa.
“Kami ada 12 advokat yang akan mengawal langsung sampai tuntas, kami segera mendesak untuk menangkap para pelaku, ini demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis agar tidak terulang kembali,”ungakapnya saat memberikan keterangan Senin (30/10/2022).
Agus mengatakan, mendorong aparat yakni polres Way Kanan untuk segera menindak lanjuti mengingat bahwa tindakan tersebut cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis.
“Kasus Ketua SMSI Way Kanan ini bukan lah bukanlah kasus penganiayaan biasa, karena klein saya juga diserbu dan dianiaya, untuk itu Polres Way Kanan harus segera memberikan tindakan, dan melindungi jurnalis,”tuturnya
Sebelum nya telah diberitakan diduga sejumlah oknum masyarakat yang mengatasnamakan pengamanan batu bara dijalan lintas tengah Sumatera melakukan pungli dan diberitakan sehingga tidak terima dan melakukan penyerangan terhadap jurnalis ketua SMSI Way kanan.(Suin Kasiati)