Kab.Agam, (Pewartainvestigasi) Tidak hanya Tim 11 Ninik Mamak Lubuk Basung yang menuntut Pemda Agam, Sumatera Barat untuk menghentikan perpanjangan HGU dan aktifitas PT Karya Agung Megah Utama (PT Kamu) di Kecamatan Lubuk Basung, tapi Ninik Mamak suku Tanjung Manggopoh juga secara langsung mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Agam yang diterima oleh Bupati Agam Andri Warman.
Selain kepada Bupati Agam, Surat tersebut juga disampaikan kepada instansi terkait, Kepala BPN/ATR Kabupaten Agam, dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, mohon untuk segera menghentikan penerbitan sertifikat eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 tahun 1990 atas nama PT Karya Agung Megah Utama (PT KAMU) dan menghentikan aktifitas pabrik di lokasi HGU itu.
Dalam kesempatan wawancara singkat dengan tokoh masyarakat Tanjung yang putra Manggopoh, Jufri Nur yang kini Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Provinsi Sumatera Barat, di Kantor Plasma Tanjung Manggopoh,i Padang Mardani, pada Senin (30/10/2023), menerangkan bahwa Ninik Mamak Tanjung telah mengirim surat kepada Bupati Agam, untuk menghentikan penerbitan perpanjangan HGU Nomor 3 tahun 1990 atas nama PT. Kamu dan segera menghentikan aktivitas pabrik pengolahan buah kelapa sawit.
Adapun pengiriman surat kepada Bupati Agam tersebut tertanggal 20 Juli 2023 itu diterima Bupati Agam Andri Warman pada tanggal 26 Juli 2023, tapi hingga saat kini belum ada penjelasan dari Bupati, ungkap Jufri Nur.
Hal-hal yang disampaikan Ninik Mamak Tanjung dalam surat bernomor Ist/MMK.VII/EXT/2023 itu; Bahwa PT Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU), awanya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 tahun 1990. HGU tersebut telah berakhir bulan Desember 2020, namun PT Kamu sampai saat ini masih menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan alasan dalam proses perpanjangan
Penyampaian Ninik Mamak Tanjung dalam surat bernomor Ist/MMK.VII/EXT/2023 itu; Bahwa PT Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU), awanya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 tahun 1990. HGU tersebut telah berakhir bulan Desember 2020, namun PT Kamu sampai saat ini masih menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan alasan masih dalam proses perpanjangan.
Sedangkan alasan perusahaan PT.KAMU memperpanjang, karena diklaim sebagai tanah erfacht, namun sampai saat ini tidak dapat dibuktikan keberadaan tanah erfacht beserta bukti dan dokumen otentik yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda.
Karena bekas HGU tersebut berada di dua nagari, Manggopoh dan Lubuk Basung, maka sebagai pemilik dan penguasa ulayat Suku Tanjung di Nagari manggopoh, menolak perpanjangan HGU PT Kamu, Kecamatan Lubuk Basung.
Pabrik yang didirikan sekarang ini juga termasuk dalam ulayat Suku Tanjung, karena itu diminta Bupati Agam untuk menangguhkan operasional pabrik, sebelum adanya penyelesaian dengan pihak Suku Tanjung. Juga disebutkan dalam surat tersebut, selama ini perusahaan tersebut juga tidak memilik kebun plasma yang diperuntukan untuk masyarakat, termasuk Suku Tanjung sebagai pemegang ulayat.
Kemudian untuk calon petani calon lahan (CPCL) sebagai syarat perpanjangan HGU yang diajukan perusahaan juga diduga bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, dan merugikan masyarakat, hingga calon petani yang baru ini juga belum ada juga terdaftar dalam calon yang diusulkan.
Karena belum mempunyai izin lengkap, kaum Suku Tanjung Manggopoh minta agar segera menghentikan aktifitas perusahaan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Kamu, tanpa memiliki HGU dan perizinan berusaha dibidang perkebunan di lahan bekas HGU Nomor 3 tahun 1990. Menghentikan pembangunan dan operasional pabrik kelapa sawit (PKS) atas nama PT Kamu di lahan bekas HGU Nomor 3 tahun 1990, ungkap Feri menegaskan.(Nnl ).,