Kotabumi – Bina marga dan Bina Konstruksi ( BMBK ) Provinsi Lampung melalui UPTD pengelolaan jalan dan jembatan wilayah IV Lampung utara, diduga di Mark Up saat pengerjaannya.
Pasalnya, diketahui dalam pelaksanakan kegiatan Pemeliharaan rutin jalan (Swakelola) dengan Volume 45,24 km. Lokasi pemeliharaan jalan Lampung Utara Sumber dana APBD Pagu 3.963.974.040,- tahun 2023
Menurut keterangan dari staf BMBK UPTD wilayah IV yang enggan disebutkan nama nya, menjelaskan “Pemeliharaan rutin jalan ditahun 2023 ini dilaksanakan diruas jalan dari tugu desa kali cinta sampai dengan SMKN 2 Kotabumi”.(5/11/2023)
Saat Team media menelusuri ruas jalan tersebut Jarak antara desa kalicinta dan SMKN 2 Kotabumi “dalam hitungan estimasi diduga hanya berjarak 5 sampai dengan 6 km. Sedangkan volume yang tercantum dalam pagu anggaran yaitu 45,24 km.
Dengan demikian dapat diperkirakan banyak volume yang tidak dikerjakan, selain itu tidak terdapat papan nama tentang kegiatan proyek di ruas jalan tersebut”.
Dengan adanya temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi dugaan Mark Up proyek dalam pekerjaan swakelola itu. Diharapkan kepada Inspektorat Provinsi Lampung, BPK RI yang ada di provinsi Lampung, Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menyelidiki dan menindaklanjuti tentang perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan tim media masih belum dapat menghubungi atau menemui PPTK dan PPK yang bertanggung jawab atas pekerjaan swakelola tersebut dikarenakan mereka jarang terlihat di UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah IV Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, sehingga tidak dapat memberikan informasi dan klarifikasi tentang pekerjaan swakelola tersebut.
: Mashur / Team