OI (PI) Pasca viral pemberitaan dugaan keberadaan lima orang TKA asal China dalam proyek pembangunan gedung baru peternakan primata di kelurahan Payaraman Barat. Kepala Disnakertrans Kabupaten Ogan Ilir, Edi Demang Jaya langsung angkat bicara berikan tanggapannya.
Menurut dia, saat dikonfirmasi melalui aplikasi chat WhatsApp nya, Edi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1990, yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tentang pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 peraturan ini.
Melalui aplikasi pesan singkatnyain juga sang kepala Dinas ini mengatakan pihaknya tidak mengetahui mengenai keberadaan TKA tersebut dan pihak perusahaan pun tidak pernah melaporkannya.
“Dan kami menindaklanjuti ini dari pemberitaan yang ramai di media massa”, kata Edi, via WA, Sabtu (27/01/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, rencananya Senin nanti pihaknya akan mengirimkan surat ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dan meminta untuk dilakukan pengawasan sekaligus agar ada penindakan kalau memang terbukti.
“Dan nantinya surat tersebut akan kami tembuskan pula ke IMIGRASI”, ujarnya.
Edi menegaskan sekali lagi, disebabkan kewenangan pengawasan ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan maka pihaknya akan tindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan TKA ilegal asal China di wilayah Ogan Ilir dengan bersurat untuk meminta kejelasan masalah ini.
“Pengawasan ini kan kewenangannya ada Disnakertrans Provinsi. Jadi, ya Senin ini baru kita akan kirimkan suratnya”, tutup dia. Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Indonesia (Abass)