Lampung Utara, (Pi) Berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Sugar Group Company (SGC), federasi Marga Empat Tulang Bawang tahun 1930 berikan penjelasan serta ketegasan atas pemberian kompensasi HGU pada pihak yang salah. Jum’at 09/02/2024.
Melalui perwakilannya anak keturunan dari tokoh adat Marga Empat Tulang Bawang 1930 layangkan surat pada pihak PT. Indo Lampung Perkasa (ILP).
Surat dengan nomor : 051/P/MC-LMP-LU/II/2024 tersebut, telah diterima oleh Ni Wayan Yenni, salah satu karyawan PT. ILP bagian personalia.
Adapun tujuan surat tersebut, agar pihak perusahaan dapat meninjau kembali pemberian kompensasi HGU pada pihak yang bukan pemilik yang sah, sesuai dengan surat yang telah dibuat oleh para tokoh adat Marga Empat Tulang Bawang pada tahun 1930, surat tersebut selain telah ditandatangani oleh para tokoh adat kala itu dan disahkan oleh Het Hoofd Van Plaatselijk Bastuur, pada tanggal 15 Mei 1930 lalu.
Menurut Damirii surat itu diberikan pada PT. Sugar Group Company dengan tujuan agar pihak perusahaan tidak lagi salah dalam menyalurkan kompensasi perpanjangan HGU. Harapnya.
Masih kata Damiri salah satu pemuda yang ikut memperjuangkan agar Kampung Bakung mendapatkan penerangan listrik tersebut.
Meneeangkan, dalam surat itu pula telah dijelaskan bahwa pewaris atau pemilik hak yang sah tidak berniat mengambil hak marga ataupun untuk memutuskan HGU. Namun meminta keadilan pada perusahaan, mengingat selama ini oknum – oknum yang mengatasnamakan marga atau pemilik lahan telah menikmati kompensasi dari perusahaan, sementara oknum tersebut bukanlah pemilik lahan yang sah, sesuai surat Marga Empat Tulang Bawang pada tahun 1930, jelasnya.
Surat yang dimiliki oleh keluarga nya itu sudah melalui uji petik tentang keasliannya. Bahkan beberapa tahun lalu telah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulang Bawang dalam gugatan dengan PT. CLP waktu lalu dan dibenarkan oleh Hakim dalam persidangan serta dimenangkan oleh kerabatnya Darsani. Bebernya.
Oleh karena itu, dirinya (Damiri) beserta keluarga besar berharap agar pihak perusahaan lebih teliti dengan surat yang selama ini telah diajukan oleh oknum yang mengaku pemilik lahan yang sah.
Jika saja surat yang telah dilayangkan tidak juga diindahkan oleh pihak perusahaan, maka surat serta lahan yang telah di HGU kan oleh oknum – oknum yang secara hukum bukan pemilik yang sah, berdasarkan keterangan para tokoh Marga Empat Tulang Bawang pada tahun 1930. Maka dengan terpaksa surat dan lahan tersebut akan kami serahkan pada negara sebagai hibah. Karena buat apa surat tersebut, jika pemilik yang sah hanya gigit jari, lebih baik dikembalikan pada negara. Tukasnya.
;Adam/Red