Polres, Sanggau Press Liris Pelaku Yindak Pidana Perjudian Jenis Kolok-Kolok.

Avatar
banner 120x600

Sanggau, Kalbar (PI) Polres, Sanggau melaksanakan press liris di ruangan PPKO polres Sanggau, Jum’at (23/ 2/2024) dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Sanggau melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, S.T.K. S.I.K.,

Menurut Indrawan mengatakan, telah di amankan dua orang pelaku di sebuah kebun kelapa sawit milik Karbinus (Alm) di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalbar,
Kedua pelaku berinisial L alias S (54) selaku Bandar dan N alias B ( 36 ) selaku pemilik lahan/ tempat.

“Sebelumnya Satreskrim Polres Sanggau mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda ditengah perkebunan sawit yang terbuat dari kain terpal. Karena di tempat tersebut akan di gelar perjudian jenis kolok-kolok,” kata Indrawan.

BACA JUGA:   Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggelar Apel rutin Mingguan dilingkungan Pemerintah

“Menindak lanjuti informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan permainan judi tersebut berlangsung. Setelah mendapatkan informasi yang lengkap sekira pukul 21.30 Wib, saya yang memimpin, langsung melakukan penindakan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 1(satu) orang bandar atas nama L alias S dan 1 (satu) orang penyedia tempat berikut barang bukti berupa uang dan alat permainan judi jenis kolok-kolok.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut

Barang bukti yang di amankan, 1 (satu) Set hap terbuat dari ember warna biru, 1 (satu) buah lapak bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga, 1 (satu) buah tas warna coklat dengan tulisan polo sport, 6 (enam) buah dadu bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga;
uang sebesar Rp.8.169.000 (delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

BACA JUGA:   Dugaan Kerugian Negara, Rp. 720 Juta Lebih di SMAN 1 Kayuagung Tahun 2022

Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHPIdana.

Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.,”
pungkasnya.
(*/matnaji)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *