OKI (PI) Sat res narkoba Polres OKI berhasil amankan E (36), warga desa Pulau Geronggang Kec.Pedamaran Timur Kab.Oki, seorang pengedar narkoba.
Ya betul, kita telah berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba , ujar kasat narkoba AKP Biladi Ostin mewakili Kapolres OKI
Dijelaskan nya penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di desanya, untuk memastikan hal tersebut, maka kita lakukan penyelidikan
Jumat, 17 Maret 2024 sekita pukul 07.00 wib, kita lakukan penangkapan di rumah pelaku. ” Melihat kedatangan kita pelaku sempat lari ke dalam rumah, tapi berhasil diamankan oleh anggota, kita juga sempat di teriakin maling, katanya
barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) buah dompet warna merah berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narotika jenis sabu, 14 (empat belas) bungkus plastik bening dan 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop ditemukan didalam lobang pembuangan air didalam kamar mandi, pada saat melakukan pemeriksaan badan ditemukan uang tunai Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan dan tersangka, pungkasnya
(Agung Jepriansyah)