Menelisik 12 Poin DD, Patut dicurigai Adanya Dugaan Tidak Transparan & Efektif

Avatar
banner 120x600

;//https//pewartainvestigasi.com – menelisik 12 poin dana desa (DD), patut dicurigai adanya dugaan tidak transparan & efektif terkait penggunaan dana desa, ini ciri-cirinya:

Telah kita ketahui bersama pemerintah negara kesatuan republik indonesia (NKRI), mengalokasikan puluhan triliun rupiah uang negara untuk digelontorkan ke desa-desa setiap tahunnya yang telah diatur dalam undang-undang, kemendesa, permendagri, kemenkeu, perpres, & perbup.

Dengan tujuan tidak lain untuk menurunkan angka kemiskinan
& kesenjangan diantaranya terkait membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan kokal dalam meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, & budaya terkait kesejahteraan sosial, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sayangnya !!.. banyak oknum kepala desa justru tersandung kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut. Bahkan tidak sedikit oknum Kepala Desa terindikasi perselingkuhan.”bagaimana tidak!! Telah kita ketahui bahwa anggaran dana desa banyak oknum Kepala Desa penggunaanya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Mengutip dari situs kemendesa.co.id, berikut ciri-ciri anggaran dana desa adanya dugaan tidak transparan & efektif anggaran dana desa tersebut.

• Diduga banyaknya temuan tidak
adanya papan informasi proyek

• Laporan realisasi adanya
dugaan 11/12 atau hampir sama
persis dengan RAB.

• Lembaga desa, dugaan
pengurusnya hampir keluarga
Oknum kades. adanya
dugaan BPD mati suri alias fasif
& hampir dipastikan makan gaji buta

• Dugaan oknum kades pegang
semua uang anggaran DD.
bendahara hanya berpungsi
ketika mau ke bank saja.

• Perangkat desa yang jujur &
Vokal biasanya, “disingkirkan”

• Banyak kegiatan terlambat
pelaksanaanya dari jadwal,
padahal anggaran tersebut
sudah ada.

• Musdes pesertanya hanya
sedikit, muka peserta yang
hadir, itu-itu saja dari tahun
ke-tahun, & yang kritis biasanya
tidak diundang dalam musdes.

• BUMdes tidak berkembang.

• Belanja barang & jasa ada
dugaan dimonopoli oleh
Oknum kades.

• Adanya dugaan tidak ada
sosialisasi pra-pelaksanaan
kegiatan kepada masyarakat

• Pemdes marah ketika ada
yang menanyakan anggaran
kegiatan & anggaran dana desa

• Adanya dugaan oknum kades
& perangkat mampu membeli
Fasilitas seperti, mobil, rumah
serta usaha lainnya dengan
harga/biaya ratusan juta rupiah. Padahal kalau melihat dari sisi
penghasilan yang legal/gaji
pokok & tunjangan tidaklah
akan mampu/sepadan dengan
apa yang terlihat sebagai
pendapatan.

(( Dari berbagai sumber )).

*”( Samsudin )”*

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *